Catatan Editor

‘Sold Out!’: Pernikahan Bukan untuk Membeli Wanita

×

‘Sold Out!’: Pernikahan Bukan untuk Membeli Wanita

Sebarkan artikel ini
farah nazila
Farah Nazila. (Dokumen Pribadi)

Padahal, dalam Islam sendiri, mahar yang paling baik adalah mahar yang ringan dan mudah. Adapun mahar juga bukanlah harga dari seorang wanita yang dinikahi. Hal ini karena pernikahan bukan untuk membeli wanita.

Dalam Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya “Dan berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”.

Besarannya pun juga tidak ada ketetapannya. Pemberian mahar tergantung dari kesanggupan calon suami.

Selain itu, dalam buku Fiqh dan Ushul Fiqh, Dr. Nurhayati dan Dr. Ali Imran Sinaga menjelaskan, berdasarkan Q.S An-Nisa ayat 4, Islam tidak pernah menetapkan berapa besar jumlah mahar, namun semua tergantung dari calon istri apakah dia ingin menerimanya atau tidak.

Dalam video bersama anaknya Najwa Shihab, Prof Quraish Shihab menjelaskan bahwa mahar itu perlu yang bernilai materi. Sederhananya karena, “Mahar itu hak istri, tapi bukan harga seorang perempuan,” tegas Prof Quraish.

Tanggung jawab suami

Sebagai perempuan, saya tidak memandang sebuah hubungan asmara sebagai ‘kepemilikan’ melainkan ‘apresiasi diri’ kita dengan pasangan. Saling mendukung menjadi versi terbaik diri kita masing-masing.

Hal ini pun saya rasa juga sama dengan pernikahan, ketika kita memiliki pandangan bahwa pernikahan adalah ‘memiliki’, maka tujuannya adalah untuk mengendalikan.

BACA JUGA: Kalimat Basa-basi Menjadi Budaya Berbahasa di Indonesia

Tidak ada konsep ‘kepemilikan’ seperti yang mungkin umumnya orang lihat dalam relasi suami istri. Namun konsep tanggung jawab suami atas istri di dalam Islam sendiri tetap meliputi pemberian nafkah lahir seperti tempat tinggal, pakaian dan sebagainya. Serta nafkah batin seperti cinta, kasih sayang, dan perhatian.

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pernikahan bukanlah kepemilikan atas wanita. Pernikahan adalah ikatan antara wanita dan laki-laki yang akan bertanggung jawab dalam membina keluarga dengan saling mendukung dan saling menghormati. (*)

Farah Nazila
Editor beritajateng.tv

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan