TAK lama ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang dialami oleh dua dara kakak dan adik, yakni DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kontroversi juga muncul karena perangkat desa dan kiai setempat malah menikahkan DSA, yang sedang mengandung, dengan tersangka, yakni AIS (19).
Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Pada tahun 2021 silam, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bernama Amri Tanjung (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan eksploitasi seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kasus ini semakin heboh dengan adanya niatan dari pelaku untuk menghapus kesalahannya dengan cara menikahkan korban.
Tak heran, jika kasus pemerkosaan yang sempat pengacara kondang Hotman Paris singgung ini juga memancing perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. Ia menyayangkan nikah siri tersebut, dan menyebut menikahkan korban dan pelaku kekerasan seksual bukanlah solusi.
BACA JUGA: 3 Remaja jadi Tersangka Pemerkosaan Kakak-Adik Purworejo, Salah Satunya Anak Berkebutuhan Khusus
Bukan tanpa alasan, ia mengatakan bahwa pelaku dan korban kasus pemerkosaan di Purworejo ini masih sama-sama anak.
Restorative justice = pemulihan hak korban kekerasan seksual?
Berdasarkan survei dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI-FHUI) tahun 2016, sebanyak 51,6 persen dari 2000 responden menganggap pernikahan antara pelaku dan korban kekerasan seksual bisa menjadi alasan yang layak untuk meringankan hukuman pelaku. MaPPI-FHUI juga menemukan bahwa banyak putusan hakim menggunakan alasan tersebut sebagai landasan untuk meringankan hukuman.
Landasan tersebut seakan-akan melanggengkan pernikahan siri dan kerugian yang korban alami terhapuskan karena adanya pernikahan tersebut.


