SEMARANG, beritajateng.tv – Awan kelabu menaungi kehidupan pers nasional sepanjang tahun 2024. Setelah dua tahun sebelumnya beberapa media cetak skala besar berhenti melayani pembaca, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap insan pers di beberapa platform media lainnya juga terus terjadi.
Sepanjang 2023 dan 2024, tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers, termasuk jurnalis, harus menjalani PHK.
Iklim usaha industri pers memang sedang tidak dalam kondisi menguntungkan. Di samping media massa tidak lagi menjadi sumber utama masyarakat dalam mencari berita, kue iklan nasional perusahaan pers pun sekitar 75% diambil alih oleh platform digital global dan media sosial.
Hal itu menjadi tantangan terberat perusahaan pers di masa-masa mendatang. Kondisi ini membuat Dewan Pers prihatin dan melakukan pelbagai upaya untuk membuat ekosistem yang lebih baik bagi kehidupan pers.
Salah satu upaya Dewan Pers itu adalah mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital.
Upaya itu membawa hasil dengan terbitnya Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Dorong Perusahaan Media Urus Legalitas dan Terverifikasi Dewan Pers
Perpres itu Dewan Pers tindaklanjuti dengan membentuk (melalui proses seleksi terbuka) Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional. Termasuk, dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan.
Konsistensi Dewan Pers dalam mengawal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga terlaksana dengan mengajak 11 konstituen untuk menolak draf Rancangan UU Penyiaran. Draf tersebut minimal mengandung dua hal yang tidak sesuai dengan kemerdekaan pers dan UU Pers.
Pertama, adanya larangan penyiaran berita investigatif. Ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers yang menyatakan tidak ada pembredelan dan larangan penyiaran terhadap media massa.
Kedua, rencana memberi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan juga bertolak belakang dengan UU Pers. Dalam UU Pers, kewenangan menyelesaikan sengketa pers (pemberitaan) hanya ada pada Dewan Pers.
Dewan Pers soroti kasus kekerasan terhadap wartawan secara nasional
Dewan Pers juga prihatin dan memberi perhatian besar atas kasus kekerasan terhadap wartawan, termasuk tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara, akibat rumahnya dibakar setelah menulis berita tentang rumah judi.
Perhatian besar Dewan Pers juga ditujukan pada dugaan ikut terlibatnya wartawan Damar Sinuko dalam merekayasa kasus tertembaknya hingga tewas siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma R. Oktafandy oleh polisi Aipda Robig.
Survei atas indeks kemerdekaan pers (IKP) tahun 2024 untuk kesembilan kalinya, hasilnya IKP nasional berada pada angka 69,36 (cukup bebas). Angka ini merupakan penurunan daripada 2023 yang berada di posisi 71,57.
Dua hal yang menonjol dan menjadi penyebab menurunnya angka IKP itu adalah masih adanya kekerasan terhadap wartawan maupun ketergantungan media terhadap pemerintah daerah.
Sejurus dengan catatan kekerasan oleh AJI sepanjang tahun 2024 ada 69 kasus. Termasuk terakhir pembakaran kantor media Pakar Bogor, Jawa Barat.
Sepanjang tahun 2024, pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) yang Dewan Pers lakukan atas biaya APBN sebanyak 1.779 orang dan yang dinyatakan kompeten 1.604 jurnalis.
BACA JUGA: Anggota Dewan Pers Lepas Penyelam Gorontalo Bersihkan Sampah Laut