Puncaknya terjadi pada 2 Januari 2025 saat PT Etos mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan kontrak kerja Rokhmad tidak di perpanjang.
“Mirisnya, secara mengejutkan pada 2 Januari 2025 PT Etos mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ditujukan kepada eks buruh yang menyatakan tidak lagi memperpanjang kontrak kerjanya dan melakukan PHK sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi,” kata Safali.
Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 mengenai perlindungan buruh setelah PHK dengan menegaskan kompensasi sebagai standar minimum.
Dalam hal ini juga mewajibkan pembayaran upah selama proses perselisihan hingga adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap serta PHK sepihak dengan mewajibkan perundingan bipartit dan menetapkan ganti rugi yang lebih baik bagi pekerja kontrak.
Pihaknya mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang M. Abdul Hakam dan PT Etos segera memenuhi hak kompensasi Rokhmad yang bekerja di bawah naungan Dinkes Kota Semarang.
“Serta mendesak Wali Kota Semarang untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang. Yang mengabaikan hak-hak pekerja kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang,” ujarnya. (*)





