Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Soroti Dana Operasional RT Rp25 Juta, Dewan Wanti-wanti Agar Tak Jadi Masalah

×

Soroti Dana Operasional RT Rp25 Juta, Dewan Wanti-wanti Agar Tak Jadi Masalah

Sebarkan artikel ini
Soroti Dana Operasional RT Rp25 Juta, Dewan Wanti-wanti Agar Tak Jadi Masalah
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengapresiasi program Walikota Semarang dana operasional RT Rp25 juta per tahun untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Kendati demikian, jajaran legislatif mewanti-wanti agar program baik ini tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, perlu kesiapan matang dari sisi aturan. Saat ini, baru ada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 dan 9 Tahun 2025 tentang pembentukan kelembagaan di tingkat kelurahan.

BACA JUGA: Ketua RT di Semarang Sambut Baik Program Agustina-Iswar Dana Operasional Rp25 Juta, Tunggu Aturan dan Regulasinya

Perwal itu memang bisa menjadi dasar hukum implentasi program dana operasional RT. Hanya saja, perlu ada peraturan teknis sebagai pedoman bagi setiap RT dalam penggunaan anggaran tersebut.

Pedoman teknis sangat penting agar tidak sampai menjadi masalah bagi ketua RT. Pedoman teknis meliputi mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, montoring, kontroling, penggunaan anggaran, hingga sanksi secara administratif jika terdapat pelanggaran.

“Pertanggungjawabannya seperti apa, ada sanksi-sanksi secara administratif, program yang dibolehkan dan tidak. Jadi, sama-sama aman bagi RT,” terang Ali, Kamis, 24 April 2025.

Menurut Ali, Pemkot Semarang juga perlu mengantisipasi terjadinya penyelewengan anggaran. Setelah terbentuk pedoman teknis, perlu sosialisasi kepada ketua RT agar setiap ketua RT paham mengimplementasikan program ini.

“Mengacu pada pengalaman Dana Desa Rp1 miliar per desa, menjadi masalah, Kepala Desa di kemudian hari,” ungkapnya.

Jika sudah jelas dari sisi dasar hukum, Pemkot Semarang harus melakukan pendampingan. Pasalnya, tidak semua RT memiliki kapasitas kemampuan administrasi yang sama.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan