Jateng

Soroti Kasus Amsal Sitepu, GEKRAFS Jateng Dorong Perlindungan Hukum Pekerja Ekonomi Kreatif

×

Soroti Kasus Amsal Sitepu, GEKRAFS Jateng Dorong Perlindungan Hukum Pekerja Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini
GEKRAFS
Ketua DPW GEKRAFS Jawa Tengah, Berty Diah Rahmana. (Foto: Dok. Pribadi)

SEMARANG, beritajateng.tv — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Jawa Tengah menegaskan bahwa kasus yang menimpa Amsal Sitepu harus menjadi perhatian serius bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

GEKRAFS Jateng menilai pekerjaan kreatif yang Amsal lakoni merupakan profesi profesional bernilai tinggi, sehingga tidak dapat dipandang sebelah mata. Sejumlah DPW GEKRAFS di berbagai daerah juga menilai tidak terdapat unsur kejahatan dalam aktivitas kreatif tersebut.

Ketua DPW GEKRAFS Jawa Tengah, Berty Diah Rahmana, mengatakan pekerjaan seperti videografi, editing, dubbing, penyuntingan (cutting), penyusunan konsep, hingga proses produksi merupakan hasil dari kreativitas, intelektualitas, tenaga, serta waktu yang memiliki nilai profesional.

BACA JUGA: Tarif Trump Tantangan juga Peluang, Menekraf: Buka Pasar Baru Ekraf Indonesia di Timur Tengah-Afrika

“Kerja kreatif adalah kerja intelektual yang bernilai tinggi. Di balik satu karya, ada ide, konsep, tenaga profesional, dan proses panjang yang tidak bisa dianggap nol,” ujar Berty, baru-baru ini.

Menurutnya, kasus Amsal menjadi pengingat bahwa sektor ekonomi kreatif membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan rasa takut di kalangan pelaku, khususnya generasi muda, untuk berkarya.

“Jangan sampai para pejuang ekonomi kreatif takut bermitra, berinovasi, atau menjalankan profesinya karena adanya proses yang tidak memahami karakter industri kreatif,” tambahnya.

Ketum GEKRAFS Sebut Kasus Amsal Sitepu Menyangkut Marwah Profesi Ekraf Nasional

Sementara itu, Ketua Umum GEKRAFS, Kawendra Lukistian, sebelumnya juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut individu, melainkan menyangkut marwah profesi ekonomi kreatif secara nasional.

“Ini bukan hanya soal Amsal, tetapi soal marwah profesi ekonomi kreatif yang harus dijaga. Jangan sampai ada lagi pelaku ekonomi kreatif yang takut berkarya,” ujarnya.

GEKRAFS Jawa Tengah menilai penangguhan penahanan terhadap Amsal merupakan langkah awal yang positif. Hal ini dinilai sebagai bukti bahwa aspirasi pelaku ekonomi kreatif mulai mendapat perhatian.

BACA JUGA: Potensi Besar di Jawa Tengah, Gekrafs Dorong Industri Otomotif dan Modifikasi Jadi Wajah Baru Ekraf Indonesia

Momentum tersebut harapannya dapat mendorong penguatan perlindungan terhadap profesi jasa kreatif di Indonesia.

Di akhir pernyataannya, GEKRAFS Jateng mengajak seluruh insan kreatif untuk tetap berkarya dan percaya diri terhadap nilai hasil karya.

“Untuk seluruh pejuang ekonomi kreatif, tetap kuat, tetap berkarya, dan jangan ragu terhadap nilai karya kalian. Kreativitas adalah aset bangsa, dan masa depan Indonesia ada di tangan para kreator muda,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp