Jateng

Pemkab Semarang Siapkan Aturan WFH ASN: Wajib Presensi Tiga Kali Sehari via Aplikasi

×

Pemkab Semarang Siapkan Aturan WFH ASN: Wajib Presensi Tiga Kali Sehari via Aplikasi

Sebarkan artikel ini
WFH ASN Semarang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Saat ini, Pemkab Semarang masih menyusun rancangan regulasi yang akan mengatur secara teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro, mengungkapkan sejumlah ketentuan yang akan diatur, salah satunya terkait presensi ASN.

BACA JUGA: BKD Jateng Pastikan WFH Tetap dalam Pengawasan, ASN Layanan Publik Tetap Masuk Enam Hari

“Meski WFH, ASN tetap wajib melakukan presensi tidak hanya sekali, tetapi tiga kali,” ujarnya di Kantor Setda Kabupaten Semarang, Ungaran, Kamis, 2 April 2026.

Ia menjelaskan, presensi dilakukan dari rumah masing-masing ASN melalui aplikasi digital yang saat ini tengah disiapkan dan akan segera disosialisasikan.

Sukendro menambahkan, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, sekda mengusulkan kepada Bupati Semarang agar pelaksanaan WFH dilakukan setiap Jumat.

10 OPD di Kabupaten Semarang Tak Bisa Terapkan WFH ASN

Namun, dari total 46 organisasi perangkat daerah (OPD), terdapat 10 OPD yang tidak dapat menerapkan WFH. Di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta satuan pendidikan.

Pengambilan kebijakan tersebut lantaran OPD tersebut memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain itu, pejabat eselon II dan III juga tidak dapat menjalankan WFH. Sementara bagi staf pelaksana, pengaturan kehadiran akan berlangsung secara bergiliran oleh kepala OPD masing-masing.

Lebih lanjut, Sukendro mengatakan setiap akhir bulan pimpinan OPD wajib menyampaikan laporan terkait dampak pelaksanaan WFH, khususnya dalam hal efisiensi penggunaan energi.

BACA JUGA: Layanan Kesehatan dan Rumah Sakit Tetap Jalan Meski WFH ASN Semarang

Laporan tersebut meliputi potensi penghematan anggaran listrik maupun bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas.

“Hasil laporan penghematan anggaran dari pelaksanaan WFH ASN nantinya akan Inspektur Kabupaten sampaikan kepada gubernur,” tegasnya.