SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat di Jawa Tengah. Kali ini, warga melaporkan pengasuh Pondok Pesantren atau Ma’had Adzimul Quran Al Anfas, Rejosari, Karangawen, Kabupaten Demak, atas dugaan pelecehan seksual.
Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Jawa Tengah juga mengonfirmasi bahwa pondok pesantren tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
Menanggapi rentetan kasus kekerasan seksual yang terus berulang, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tidak boleh hanya berhenti pada proses penegakan hukum semata.
Ahmad Luthfi menegaskan, seluruh unsur masyarakat harus ikut terlibat dalam upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terus terulang.
Hal itu Luthfi ungkap usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 8 Juni 2026.
“Terkait perizinan ponpes, leading sector-nya adalah Kementerian Agama. Kemudian, kami sebagai pemerintah provinsi dan semua pemerintah kabupaten/kota mengimbau agar langkah yang kita ambil tidak hanya sebatas penegakan hukum,” ujar Luthfi.
Luthfi mengatakan, para tokoh agama, alim ulama, hingga seluruh pemangku kepentingan perlu turun tangan bersama untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Para tokoh agama, alim ulama, dan seluruh stakeholder yang ada harus bersama-sama turun tangan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” kata Luthfi.
Luthfi Minta Penegakan Hukum Beri Efek Jera
Selain memperkuat upaya pencegahan, Luthfi menilai proses hukum terhadap pelaku juga harus berjalan tegas agar memberikan efek jera.
Ia berharap setiap kasus kekerasan seksual yang terungkap dapat menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan.
“Pertama, penegakan hukum harus memberikan efek jera. Kedua, kejadian semacam ini harus menjadi pelajaran bagi semua komponen masyarakat agar ikut serta dalam upaya pencegahan,” ujar Luthfi.
Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih penting ԁibandingkan hanya berfokus pada penindakan setelah kasus terjadi.
“Mencegah itu jauh lebih bagus daripada sekadar menindak,” tegasnya.
Luthfi mengaku optimistis persoalan tersebut dapat ԁitangani secara lebih baik melalui kolaborasi seluruh pihak, termasuk Kementerian Agama yang memiliki kewenangan dalam pembinaan pondok pesantren.
“Saya percaya bahwa di bawah penanganan Kementerian Agama, seluruh komponen akan mampu mengatasi permasalahan ini,” tandas Luthfi.
Pemprov Jawa Tengah Akui Tak Punya Kewenangan Soal Izin Ponpes
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan perizinan pondok pesantren.
Sumarno menuturkan, penanganan kasus ponpes yang ԁiduga bermasalah harus ԁilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah setempat.
“Kalau menyangkut masalah pondok pesantren atau sekolah-sekolah berbasis agama, kewenangan utamanya ada di Kementerian Agama. Terkait perizinan ponpes, kami di pemerintah daerah sebetulnya tidak memiliki kewenangan,” ujar Sumarno.
Meski demikian, Sumarno memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membahas langkah penanganan yang tepat.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan semua pihak. Karena kasus seperti ini sudah sering terjadi,” katanya.
Sumarno mengungkap, koordinasi tersebut akan melibatkan Kementerian Agama, pemerintah kabupaten setempat, hingga aparat penegak hukum.
Sekda Tegaskan Penutupan Ponpes Tak Bisa Dilakukan Sembarangan
Sumarno menilai penutupan sebuah pondok pesantren bukan keputusan yang bisa ԁiambil secara sederhana, meskipun lembaga tersebut tersandung persoalan hukum.
Sebab, kata Sumarno, terdapat banyak santri yang masih menempuh pendidikan dan harus ԁipikirkan keberlanjutan proses belajarnya.
“Tentu saja kita harus mengambil langkah yang pas. Menutup sebuah ponpes bukan sesuatu yang mudah karena di sana sudah banyak santri yang menempuh pendidikan,” tegas Sumarno.
Dalam hematnya, Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait keberlangsungan sebuah pondok pesantren.
Ia berharap koordinasi lintas instansi dapat menghasilkan langkah yang tepat, baik dalam penegakan hukum maupun perlindungan terhadap para santri yang masih menjalani pendidikan di lingkungan pondok pesantren.
“Hal-hal seperti inilah yang perlu kita pikirkan dan ԁiskusikan bersama untuk mencari solusi terbaiknya,” tandas Sumarno. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





