Jateng

Soroti Kesejahteraan Nelayan Kecil, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Ketersediaan Prasarana Perikanan

×

Soroti Kesejahteraan Nelayan Kecil, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Ketersediaan Prasarana Perikanan

Sebarkan artikel ini
Nelayan Jawa Tengah

SEMARANG, beritajateng.tv – Upaya mengangkat kesejahteraan nelayan kecil mesti menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selama ini, nelayan kecil semakin terdesak oleh sejumlah isu dan persoalan yang menyebabkan mereka sulit mempertahankan sumber penghidupannya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, mengatakan, selama ini, kehidupan nelayan di desa-desa pesisir Jawa Tengah terancam. Nasib mereka berada di ujung tanduk akibat banjir rob, abrasi, hingga industrialisasi.

BACA JUGA: Kemiskinan Hantui Petani dan Nelayan, Ketua DPRD Jateng Singgung Pendapatan Tak Seberapa, Beri Solusi Ini

“Nelayan adalah pahlawan protein bangsa. Keberadaan mereka juga menjadi penanda eksistensi negeri ini, sebagai negara nelayan kepulauan terbesar di dunia,” ungkap Sarif.

Kematian Ibu
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah. (Foto: DPRD Jateng)

Masalah sulitnya memperoleh BBM juga sering menerpa nelayan. Atas dasar itu, menurutnya, pemerintah perlu mendekatkan akses layanan bahan bakar kepada para nelayan.

“Misalnya membuat SPBU yang dekat dengan tempat-tempat di mana nelayan berada,” terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

BACA JUGA: DKP Jateng Usul Makan Bergizi Gratis Manfaatkan Produksi Ikan: Nelayan Berharap Begitu Agar Harga Beli Tak Anjlok

Persoalan ekonomi yang menimpa kaum nelayan kecil ini tak kunjung selesai. Misalnya saat terjadi musim baratan atau perubahan iklim.

“Mereka bertahan harus dengan istilah gali lubang-tutup lubang, utang sana-sini; ini persoalan mendasar,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Cilacap dan Banyumas ini.

BACA JUGA: Ahmad Luthfi Diminta Gandeng Perguruan Tinggi untuk Bina Nelayan dan Petani

Sarif menambahkan, Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam telah ditetapkan. UU tersebut mewajibkan pemerintah menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

“Adapun skema perlindungan yang dimandatkan UU ini antara lain menyediakan prasarana usaha perikanan dan kemudahan berusaha,” tandasnya. (adv)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp