Jateng

Soroti Kontrasepsi dan Aborsi Korban Kekerasan Seksual, Ini Catatan dari LRC-KJHAM

×

Soroti Kontrasepsi dan Aborsi Korban Kekerasan Seksual, Ini Catatan dari LRC-KJHAM

Sebarkan artikel ini
Citra Ayu Kurniawati
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, saat ditemui. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) menyebut masih banyak celah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Utamanya mengenai akses layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual.

Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC KJHAM menyatakan, ada beberapa poin dalam peraturan tersebut yang memerlukan perbaikan khusus. Misalnya dalam Pasal 115.

Citra menilai, Pasal 115 belum mengatur secara detail tentang layanan kontrasepsi darurat untuk mencegah kehamilan bagi perempuan korban kekerasan seksual. Sedangkan, pengalaman LRC-KJHAM menunjukkan bahwa perempuan korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan layanan kontrasepsi darurat dengan mudah.

“Rumah Sakit hanya memberikan resep, tapi tidak memberikan obat. Korban dan LRC KJHAM diminta mencari sendiri,” katanya, Rabu, 7 Agustus 2024.

BACA JUGA: LRC-KJHAM Dampingi 90 Kasus Sepanjang 2023, Kasus Kekerasan Seksual Terbanyak

Selain itu, Citra menuturkan bahwa dalam Pasal 118 huruf a mengatur bahwa untuk mendapatkan layanan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual, korban harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya mampu menunjukkan keterangan penyidik.

Ia berpendapat, pengaturan ini bisa menjadi tantangan bagi perempuan korban kekerasan seksual untuk mengakses layanan aborsi aman. Pasalnya, korban kekerasan seksual masih mengalami hambatan saat melaporkan kasus yang menimpanya ke proses hukum.

Hambatan proses hukum pada kasus kekerasan seksual

Korban kekerasan seksual seringkali memiliki kekhawatiran dan ketakutan dengan proses hukum. Mulai dari proses yang lama, stigma dari penyidik, takut berdampak pada pekerjaan, penyidik tidak menerima laporan, hingga diskriminalisasi.

“Seharusnya PP ini bisa memberikan peluang bagi lembaga layanan korban kekerasan seksual untuk memberikan keterangan,” katanya.

Lebih lanjut, Citra turut menekankan Pasal 122 ayat 2. Yakni tentang pengecualian pemberlakuan syarat ijin suami bagi korban kekerasan seksual.

Menurutnya, pasal ini bisa menjadi dasar pemberian akses layanan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual termasuk korban kekerasan seksual dalam ikatan perkawinan.

Atas beberapa catatan itu, Citra lantas merekomendasikan beberapa hal. Yang pertama, penyusunan mekanisme standar layanan kontrasepsi darurat bagi perempuan korban kekerasan seksual.

“Yang kedua, lembaga layanan untuk korban kekerasan seksual semestinya juga memiliki kewenangan memberikan surat keterangan terkait kebutuhan layanan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual,” katanya.

BACA JUGA: DP3A Kota Semarang Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Hukum Korban Kekerasan Seksual

Terakhir, Citra menyampaikan jika LRC KKHAM secara umum mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan layanan kontrasepsi darurat dan aborsi aman bagi perempuan korban kekerasan seksual.

Namun, ia mengajak masyarakat untuk terus mengawal implementasi PP ini demi memastikan akses layanan kontrasepsi darurat dan aborsi benar-benar aman bagi korban kekerasan seksual. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp