Nasional

LRC-KJHAM Dampingi 90 Kasus Sepanjang 2023, Didominasi Kekerasan Seksual

×

LRC-KJHAM Dampingi 90 Kasus Sepanjang 2023, Didominasi Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Temanggung | Anggota Dewan | ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Legal Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mengungkapkan bahwa kekerasan seksual menjadi kasus terbanyak yang diadukan dalam kurun waktu satu tahun belakangan di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Total, sepanjang tahun 2023 ini, LRC-KJHAM telah menerima aduan sebanyak 90 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah tersebut masih belum final lantaran masih menunggu tahun 2023 resmi berakhir.

Nia Lishayati, Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM dalam paparannya mengungkapan, 5 wilayah di Jateng dengan kasus tertinggi adalah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, dan Kota Salatiga.

Adapun bentuk kekerasan terhadap perempuan antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis, hingga kekerasan seksual. Dari kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada LRC-KJHAM, jenis kekerasan yang paling mendomisasi yaitu kekerasan seksual dengan persentasi sebanyak 51 persen.

“Kekerasan Seksual berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022, tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual fisik. Selain itu juga eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pelecehan seksual, hingga pemerkosaan.” Katanya saat Diskusi Publikasi Laporan Tahunan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA: Nilai Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Hantui Jateng, Komnas PA Inginkan Perda Kebiri Kimia

Nia melanjutkan, faktor relasi antara pelaku dan korban menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap perempuan terjadi. Menurutnya, relasi kuasa mendorong pelaku untuk merasa superior dan berbuat kekerasan.

Ia membeberkan, status pacar menempati urutan pertama relasi antara korban dengan pelaku. Setelahnya berturut-turut adalah berstatus teman, orang asing, tidak di ketahui, tetangga, atasan, ayah kandung, guru, hingga kyai.

Lemahnya implementasi UU No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Dari 90 kasus kekerasan terhadap perempuan yang pihaknya dampingi, kata Nia, hanya ada 22 kasus yang menempuh proses hukum. Sementara 22 kasus tersebut meliputi 16 kasus menempuh proses hukum pidana dan 6 kasus menempuh proses hukum perdata.