SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 17 September 2025.
Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas, Ma’ruf Afandi, menjelaskan regulasi baru ini menjadi acuan pengusahaan sumur minyak oleh masyarakat.
Ma’ruf menuturkan, ada tiga hal utama yang mendapat penekanan dalam aturan tersebut. “Yang pertama filosofinya untuk perbaikan tata kelola. Yang kedua, memberikan perlindungan terhadap lingkungan. Tentunya yang ketiga untuk memberikan peningkatan energi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Permen tersebut sekaligus membuka ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah kerja (WK) migas.
Namun, kata Ma’ruf, masyarakat yang mengusahakan sumur minyak harus memiliki pengetahuan yang cukup.
“Mudah-mudahan Permen ini bisa memberikan fasilitas terhadap teman-teman masyarakat khususnya di sekitaran WK yang berproduksi, untuk bisa berpartisipasi dengan pemahaman bahwa pengusaha minyak itu memerlukan pengetahuan yang cukup,” sambungnya.
BACA JUGA: Tangis Ayah Korban Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Tuntut Keadilan Hingga ke Meja Hukum
Tak ingin insiden kebakaran sumur minyak masyarakat ilegal di Blora terulang
Belum lama ini, insiden sumur migas ilegal di Blora menggemparkan Jawa Tengah. Menjawab pertanyaan terkait insiden tersebut, Ma’ruf menyebut tantangan terbesar adalah menjamin standar keselamatan.
Saat ini, pihaknya tengah menyusun standar minimum yang wajib terpenuhi dalam perjanjian kemitraan antara kontraktor dengan BUMD atau UMKM.
“Itu harus ada dan menjadi syarat ya, bahwa kemitraan antara kontraktor yang ada di situ dengan BUMD atau UMKM ini harus mencakup H3S [Health, Safety, and Security]. H3S maksudnya keselamatan lingkungan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf mengatakan Permen ini bersifat transisi. Ia menerangkan, Pemerintah RI melalui Kementerian ESDM memberi waktu empat tahun bagi masyarakat untuk mengelola sumur tua dengan prinsip praktik teknik yang baik atau good engineering practice.
BACA JUGA: Duka Mendalam Kembali Melanda Blora, Anak Korban Ledakan Sumur Minyak Ilegal Meninggal Dunia
“Pengusahaan sumur minyak masyarakat ini memiliki risiko tapi ada kesempatan selama empat tahun, namanya penanganan sementara. Jadi bukan sebuah final, tapi perjalanan yang harus ditempuh. Tapi kalau enggak membaik, tentunya akan menjadi pertimbangan ke depan,” terang Ma’ruf.
Selama periode itu, masyarakat tidak boleh melakukan pengeboran titik sumur baru. Ia menegaskan, inventarisasi hanya berlaku bagi sumur-sumur tua yang sebelumnya sudah pernah berproduksi.