jSEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2026 / 2027. Sistem tersebut berlaku untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA di seluruh wilayah Jateng.
Ketentuan penerimaan murid baru mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penerimaan murid secara menyeluruh guna menciptakan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.
Pelaksanaan SPMB Jateng 2026 mulai berlangsung pada Juni 2026. Namun, setiap jenjang pendidikan memiliki jadwal pendaftaran berbeda. Calon murid dan orang tua perlu mencermati tahapan agar tidak tertinggal proses seleksi.
BACA JUGA: SPMB Kabupaten Semarang 2026, Ungaran dan Bergas Diprediksi Jadi Zona Persaingan Terketat
Jenjang SD membuka pendaftaran jalur afirmasi mulai 2 hingga 10 Juni 2026. Hasil seleksi ԁiumumkan pada 11 Juni 2026. Selanjutnya, jalur domisili dan mutasi berlangsung pada 11 sampai 15 Juni 2026. Pengumuman akhir keluar 17 Juni 2026.
Jenjang SMP memulai pendaftaran jalur afirmasi dan prestasi pada 16 hingga 22 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi berlangsung 23 Juni 2026. Pendaftaran jalur domisili serta mutasi berjalan sampai 30 Juni 2026.
Sementara itu, jenjang SMA membuka pendaftaran jalur afirmasi dan prestasi mulai 25 sampai 30 Juni 2026. Pengumuman seleksi keluar 1 Juli 2026. Tahapan jalur domisili dan mutasi berlangsung sampai 6 Juli 2026.
Jalur Pendaftaran SPMB Jateng 2026
SPMB Jateng 2026 menyediakan empat jalur penerimaan. Jalur tersebut meliputi domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Setiap jalur memiliki ketentuan berbeda sesuai kondisi calon murid.
Jalur domisili memprioritaskan calon murid yang tinggal dekat sekolah tujuan. Kemudian Jalur afirmasi memberikan kesempatan bagi keluarga kurang mampu, penyandang ԁisabilitas, anak panti, serta Anak Tidak Sekolah.
Jalur mutasi ԁiperuntukkan bagi anak dengan perpindahan tugas orang tua. Sedangkan jalur prestasi ԁitujukan bagi murid berprestasi akademik maupun non-akademik.
Kuota penerimaan juga berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Jenjang SD menyediakan kuota domisili sebesar 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi lima persen.
Jenjang SMP membagi kuota menjadi 45 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, lima persen mutasi, dan 25 persen prestasi. Sementara SMA menyediakan 80 persen domisili, 15 persen afirmasi, serta lima persen mutasi.
Calon murid wajib menyiapkan dokumen penting sebelum pendaftaran. Dokumen tersebut meliputi kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah atau surat keterangan lulus, hingga dokumen prestasi sesuai jalur pilihan. (*)





