Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan total penerima manfaat dari kedua SPPG yang terdampak mencapai 4.965 orang. Layanan mereka akan beralih ke SPPG terdekat yang memenuhi persyaratan.
“Dari kedua SPPG yang tutup secara permanen, total penerima manfaat yang terdampak adalah 4.965 orang. Di mana akan ada pengalihan layanannya kepada SPPG terdekat yang memenuhi syarat,” kata Ketut dalam rilis resminya, Selasa, 13 Oktober 2026.
BACA JUGA: Hasil Lab Penyebab Keracunan MBG di Blora, Beda Versi Pemprov Jateng dan Pemda
Ketut menjelaskan, penghentian operasional permanen berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, kedua SPPG telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.
Selain itu, BGN menyebut adanya kondisi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 penerima manfaat, dengan proses pelaporan yang berlangsung lebih dari tujuh hari.
“Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari,” jelas Ketut.
BGN menyatakan akan memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG untuk memastikan setiap SPPG beroperasi sesuai standar, transparan, serta mengutamakan keselamatan penerima manfaat. (*)
Editor: Diaz A Abidin





