SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengumumkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 telah terbit.
Dengan terbitnya SPPT PBB 2025, maka warga Kota Semarang, khususnya yang memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan. Kini dapat melakukan pembayaran PBB untuk tahun 2025.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menuturkan bahwa sebagai bagian dari program prioritasnya bersama Wakil walikota. Pemkot Semarang berkomitmen untuk meringankan beban pajak masyarakat serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah.
BACA JUGA: PBJT Berpotensi Turun Terdampak Efisiensi Anggaran, Bapenda Cari Potensi Pajak Lain
“Salah satu program utama adalah kebijakan pro-rakyat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Agustina.
Lebih lanjut, Agustina mengungkapkan Pemkot Semarang akan mengeluarkan beberapa kebijakan pro rakyat untuk membantu meringankan beban masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan. Antara lain :
1. Tidak ada kenaikan tarif PBB Tahun 2025, sehingga pembayarannya tetap sama seperti tahun sebelumnya.
2. Pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp. 250.000.000,-.
“Di samping itu, Kami (Pemkot Semarang-red) memberikan diskon sebesar 10% untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal. Yaitu bulan Maret hingga Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga,” imbuhnya.