SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah mengundang anggota DPR RI sekaligus suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ashraff Abu, untuk dimintai klarifikasi terkait aduan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh seorang pedagang martabak bernama Purwanto alias Gacon.
Aduan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Siber Polda Jawa Tengah, sehingga polisi masih melakukan pendalaman awal untuk menentukan unsur pelanggaran.
BACA JUGA: Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berpeluang KPK Periksa
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas aduan yang telah masuk.
“Kan kemarin si Purwanto alias Gacon itu membuat aduan. Jadi pihak dari Direktorat Siber kan harus mengklarifikasi permasalahan tersebut dan meminta untuk saudara Ashraff atau pengacaranya datang untuk diklarifikasi,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di Kantor Ꭰitreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa, 31 Maret 2026 sore.
Kuasa Hukum Suami Fadia Arafiq Sempat Datang tapi Batal Klarifikasi
Artanto menyebut, kuasa hukum Ashraff Abu sebelumnya sempat memenuhi panggilan ke Polda Jawa Tengah. Namun, proses klarifikasi tidak berlangsung.
“Namun beberapa waktu yang lalu pengacaranya sempat datang namun batal untuk klarifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kuasa hukum tersebut tidak jadi bertemu penyidik dan memilih meninggalkan lokasi.
“Kemarin pengacaranya sudah datang di Polda namun sempat batal enggak ketemu karena pengacaranya balik kanan,” jelas Artanto.
Oleh sebab itu, kata Artanto, penyidik kembali mengundang Ashraff Abu maupun kuasa hukumnya untuk hadir memberikan klarifikasi.
“Nah, oleh karena itu penyidik meminta kembali, mengundang kembali supaya saudara Ashraff atau pengacaranya bisa datang ke Direktorat Siber untuk diklarifikasi,” kata dia.
Status Masih Aduan, Belum Pastikan Delik
Menurut Artanto, laporan yang masuk saat ini masih berstatus aduan sehingga perlu klarifikasi lebih lanjut, termasuk objek terlapor.
“Masih aduan. Karena aduan itu kan harus pihak Direktorat Siber klarifikasi. Apakah ini yang diadukan akunnya atau yang diadukan adalah Ashraffnya kan gitu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami laporan tersebut sebelum menentukan apakah masuk dalam ranah tindak pidana siber atau lainnya. Adapun materi aduan berkaitan dengan konten video yang pelapor nilai tidak sesuai.
Polda Jawa Tengah masih akan melakukan klarifikasi lanjutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam penanganan aduan tersebut. “Kontennya itu yang Purwanto anggap itu tidak sesuai,” pungkas Artanto.
Sebelumnya, kasus tersebut diadukan oleh seorang pedagang martabak asal Pekalongan, Purwanto. Kuasa hukum Purwanto, Sunardi, mengakui pihaknya memang yang melaporkan kasus itu.
“Jadi dalam perkara itu kan kami melaporkan saudara Ashraff. Jadi kami melaporkan saudara Ashraff karena dugaannya sebagai pelaku pembuatan video bohong. Video berita bohong gitu ya,” ujar Sunardi, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Sunardi, kasus itu bermula saat terdapat temuan politik uang hingga ratusan juta pada menjelang pemilu 2024 lalu. Saat itu kliennya dituduh sebagai pihak yang melaporkan adanya politik uang itu sehingga sempat diculik dan disekap oleh beberapa orang.
Di tengah penyekapan itu kliennya dipaksa untuk membuat pengakuan dengan pernyataan yang telah disusun oleh sejumlah orang. Video tersebut kemudian disebarkan. Pihaknya menduga Ashraff merupakan pihak yang menyebarkan video itu.
“Jadi videonya itu yang sempat viral di TKP penyekapan itu kan? Nah, itu kan ada kata-kata yang menurut kami tidak benar. Menurut informasi keterangan dari klien kami, itu saudara Ashraff buat dan lakukan. Sehingga dalam kasus itu, kami melaporkannya,” jelas Sunardi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





