Hukum & Kriminal

Suami Fadia Arafiq Dipanggil Polda Jateng: Pengacaranya Sempat Hadir Tapi “Balik Kanan”

×

Suami Fadia Arafiq Dipanggil Polda Jateng: Pengacaranya Sempat Hadir Tapi “Balik Kanan”

Sebarkan artikel ini
Suami Fadia Arafiq
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa, 31 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah mengundang anggota DPR RI sekaligus suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ashraff Abu, untuk dimintai klarifikasi terkait aduan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh seorang pedagang martabak bernama Purwanto alias Gacon.

Aduan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Siber Polda Jawa Tengah, sehingga polisi masih melakukan pendalaman awal untuk menentukan unsur pelanggaran.

BACA JUGA: Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berpeluang KPK Periksa

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas aduan yang telah masuk.

“Kan kemarin si Purwanto alias Gacon itu membuat aduan. Jadi pihak dari Direktorat Siber kan harus mengklarifikasi permasalahan tersebut dan meminta untuk saudara Ashraff atau pengacaranya datang untuk diklarifikasi,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di Kantor Ꭰitreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa, 31 Maret 2026 sore.

Kuasa Hukum Suami Fadia Arafiq Sempat Datang tapi Batal Klarifikasi

Artanto menyebut, kuasa hukum Ashraff Abu sebelumnya sempat memenuhi panggilan ke Polda Jawa Tengah. Namun, proses klarifikasi tidak berlangsung.

“Namun beberapa waktu yang lalu pengacaranya sempat datang namun batal untuk klarifikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kuasa hukum tersebut tidak jadi bertemu penyidik dan memilih meninggalkan lokasi.

BACA JUGA: Bupati Fadia Arafiq Tersangka KPK, Gubernur Jateng Bakal Dampingi Wabup Sukirman Konsolidasi di Pekalongan

“Kemarin pengacaranya sudah datang di Polda namun sempat batal enggak ketemu karena pengacaranya balik kanan,” jelas Artanto.

Oleh sebab itu, kata Artanto, penyidik kembali mengundang Ashraff Abu maupun kuasa hukumnya untuk hadir memberikan klarifikasi.

“Nah, oleh karena itu penyidik meminta kembali, mengundang kembali supaya saudara Ashraff atau pengacaranya bisa datang ke Direktorat Siber untuk diklarifikasi,” kata dia.

Status Masih Aduan, Belum Pastikan Delik

Menurut Artanto, laporan yang masuk saat ini masih berstatus aduan sehingga perlu klarifikasi lebih lanjut, termasuk objek terlapor.