SEMARANG, beritajateng.tv – Nama Ferry Irawan dan Venna Melinda belakangan ini kembali ramai menjadi perhatian netizen.
Setelah mendekam di penjara selama 7 bulan, Ferry akhirnya kembali menghirup udara segar alias bebas.
Sebenarnya, Ferry Irawan divonis penjara selama satu tahun, namun ia mendapat remisi di HUT ke-78 RI.
Hal ini merupakan ungkapan dari Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum sang aktor.
Karena kebebasannya, mantan suami Venna Melinda itu tak berhenti mengucapkan syukur.
Ia pun juga mengungkapkan keinginannya untuk menata kehidupannya menjadi lebih baik.
Selain itu, sang aktor berusia 46 tahun itu menyinggung soal isu KDRT terhadap sang mantan istri.
Ia bahkan mengaku tak ingin bertemu dengan ibu dua anak tersebut.
BACA JUGA:Dokter Richard Lee Ungkap Lebih Dukung DJ Verny Dari Denny Sumargo
Di kesempatan yang sama, kuasa hukumnya yang mendampingi sang aktor kembali membuka fakta baru soal masalahnya dengan sang aktris.
Sang aktor membantah lakukan kekerasan kepada sang mantan istri.
Kuasa Hukum mengungkap bahwa Pengadilan Negeri Kediri menyatakan bahwa sang aktor tidak melakukan tindak pidana penganiayaan berat.
“Di pengadilan Pak Ferry dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam dugaan KDRT berat,” ucap Jeffy simatupang, selaku kuasa hukum Ferry yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa, (22/8/2023).