Tindakan tegas ini menjatuhkan pasal 303 KUHP kepada para tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyelidikan mendalam masih terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik perjudian terorganisir ini.
Dengan langkah ini, Polrestabes Semarang berharap dapat menutup celah-celah yang oknum manfaatkan untuk kegiatan ilegal serupa di masa depan. (*)





