Hukum & Kriminal

Kantongi Data, Polisi Bakal Panggil Pemilik Bangunan dan Pemain Kasino Baby Face Semarang Pekan Depan

×

Kantongi Data, Polisi Bakal Panggil Pemilik Bangunan dan Pemain Kasino Baby Face Semarang Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Semarang Kasino di Semarang
Para tersangka kasus rumah judi atau kasino saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin, 23 September 2024. (ant)

Tindakan tegas ini menjatuhkan pasal 303 KUHP kepada para tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyelidikan mendalam masih terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik perjudian terorganisir ini.

Dengan langkah ini, Polrestabes Semarang berharap dapat menutup celah-celah yang oknum manfaatkan untuk kegiatan ilegal serupa di masa depan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp