Jateng

Sudewo Nilai Kades Kurang Cermat, Sebut Isu Setoran Pengisian Perangkat Desa Terbawa Praktik Lama

×

Sudewo Nilai Kades Kurang Cermat, Sebut Isu Setoran Pengisian Perangkat Desa Terbawa Praktik Lama

Sebarkan artikel ini
sudewo
Sudewo usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pegadilan Tipikor Semaeang, Rabu, 22 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Melihat kepala desa ini tidak secara cermat membedakan kepemimpinan saya dengan kepemimpinan sebelumnya. Jadi mudah begitu percaya saja karena tahun-tahun sebelumnya memang pakai uang,” ucapnya.

Ia menegaskan pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan kewenangan langsung bupati.

Sebagai perbandingan, Sudewo menyebut seluruh jabatan yang menjadi kewenangan langsungnya selama menjabat. Seperti sekretaris daerah, kepala dinas, pejabat eselon II dan III, hingga pimpinan BUMD, diisi tanpa praktik jual beli jabatan.

Kuasa Hukum: Seseorang Tidak Bisa Dihukum Berdasarkan Asumsi

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai fakta persidangan menunjukkan tidak semua kepala desa mempercayai pencatutan nama kliennya. Bahkan, ada kepala desa yang mengembalikan uang yang sebelumnya telah terkumpulkan.

Ia juga menyoroti beberapa saksi yang merupakan ketua paguyuban kepala desa memiliki akses langsung untuk mengklarifikasi informasi kepada Sudewo. Namun hal itu tidak terlaksana.

“Ada tiga yang merupakan ketua paguyuban kepala desa. Mereka sebenarnya punya akses sangat dekat untuk mengklarifikasi kepada Pak Sudewo. Tetapi itu tidak terlaksana sehingga pencatutan nama itu semakin membingungkan,” ujarnya usai sidang.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Sudewo, Saksi Sebut Ada Isu Soal Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati

Menurut Aviv, perkara pidana tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. “Yang harus dicatat, secara hukum seseorang tidak dapat dihukum karena asumsi,” tegasnya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 22 Juli 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam kepala desa, yakni Sukiman (Kepala Desa Mencon), Ahmad Useri (Kepala Desa Sumbersari), M. Tafakuri (Kepala Desa Pundenrejo), Agus Riyanto (Kepala Desa Kayen), Joko Waluyo (Kepala Desa Kedalingan), dan Ahmad Mahfud (Kepala Desa Sumberarum). Satu saksi lainnya, Sriharti, Kepala Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, tidak dapat hadir karena telah meninggal dunia. Namun kesaksiannya JPU bacakan di persidangan. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp