SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo menilai para kepala desa yang menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa kurang cermat dalam menyikapi informasi mengenai dugaan permintaan uang untuk pengisian perangkat desa tahun 2026.
Hal itu Sudewo sampaikan usai sidang pemeriksaan enam kepala desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 22 Juli 2026. Menurutnya, mayoritas saksi hanya mendasarkan keyakinannya pada informasi yang sejumlah pihak sampaikan tanpa melakukan konfirmasi langsung.
“Para saksi ini adalah para kepala desa. Secara garis besar kepala desa ini hanya percaya dengan keterangan seseorang, di antaranya Agus Susanto dan Sudiyono. Mereka kemudian mengasumsikan seolah-olah itu atas sepengetahuan saya,” kata Sudewo kepada wartawan.
BACA JUGA: Saksi Sebut Adanya Permintaan Uang Pengisian Perangkat Desa Capai Rp175 Juta di Sidang Sudewo
Sudewo mengatakan para saksi mengaku mudah mempercayai isu adanya setoran uang karena mendengar praktik serupa pernah terjadi pada pengisian perangkat desa di tahun-tahun sebelumnya.
“Di antara saksi tadi kebanyakan mengatakan karena setiap pengisian perangkat desa pada tahun-tahun sebelumnya selalu pakai uang. Jadi mereka begitu cepat percaya,” ujarnya.
Menurut Sudewo, fakta tersebut justru menunjukkan bahwa informasi mengenai praktik uang dalam pengisian perangkat desa berasal dari periode sebelum ia menjabat sebagai Bupati Pati.
“Jadi jelas, pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu keterangan dari sebagian besar saksi tadi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung, proses pengisian perangkat desa tahun 2026 belum berjalan.
“Sosialisasi soal mekanisme pengisian perangkat desa saja belum, juklak dan juknisnya belum, tapi sudah ada praktik di lapangan yang membicarakan uang,” katanya.
Sudewo Sebut Kades Tidak Cermat Membedakan Pemerintahannya dengan Sebelumnya
Sudewo menilai para kepala desa tidak membedakan kebijakan pemerintahannya dengan pemerintahan sebelumnya.
“Melihat kepala desa ini tidak secara cermat membedakan kepemimpinan saya dengan kepemimpinan sebelumnya. Jadi mudah begitu percaya saja karena tahun-tahun sebelumnya memang pakai uang,” ucapnya.
Ia menegaskan pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan kewenangan langsung bupati.
Sebagai perbandingan, Sudewo menyebut seluruh jabatan yang menjadi kewenangan langsungnya selama menjabat. Seperti sekretaris daerah, kepala dinas, pejabat eselon II dan III, hingga pimpinan BUMD, diisi tanpa praktik jual beli jabatan.
Kuasa Hukum: Seseorang Tidak Bisa Dihukum Berdasarkan Asumsi
Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai fakta persidangan menunjukkan tidak semua kepala desa mempercayai pencatutan nama kliennya. Bahkan, ada kepala desa yang mengembalikan uang yang sebelumnya telah terkumpulkan.
Ia juga menyoroti beberapa saksi yang merupakan ketua paguyuban kepala desa memiliki akses langsung untuk mengklarifikasi informasi kepada Sudewo. Namun hal itu tidak terlaksana.
“Ada tiga yang merupakan ketua paguyuban kepala desa. Mereka sebenarnya punya akses sangat dekat untuk mengklarifikasi kepada Pak Sudewo. Tetapi itu tidak terlaksana sehingga pencatutan nama itu semakin membingungkan,” ujarnya usai sidang.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Korupsi Sudewo, Saksi Sebut Ada Isu Soal Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati
Menurut Aviv, perkara pidana tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. “Yang harus dicatat, secara hukum seseorang tidak dapat dihukum karena asumsi,” tegasnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 22 Juli 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam kepala desa, yakni Sukiman (Kepala Desa Mencon), Ahmad Useri (Kepala Desa Sumbersari), M. Tafakuri (Kepala Desa Pundenrejo), Agus Riyanto (Kepala Desa Kayen), Joko Waluyo (Kepala Desa Kedalingan), dan Ahmad Mahfud (Kepala Desa Sumberarum). Satu saksi lainnya, Sriharti, Kepala Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, tidak dapat hadir karena telah meninggal dunia. Namun kesaksiannya JPU bacakan di persidangan. (*)
Editor: Farah Nazila





