BREBES, beritajateng.tv – Sebuah surat pernyataan yang diterbitkan oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, menuai kontroversi setelah meminta orangtua siswa untuk tidak menggugat sekolah jika anak mereka mengalami keracunan makanan akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Surat yang berisi klausul berisiko ini viral di kalangan orangtua murid dan menuai keluhan karena ternilai membebani serta tidak adil.
Surat tersebut memuat enam poin yang harus orangtua atau wali murid setujui agar anak-anak mereka dapat menerima program MBG di sekolah. Beberapa poin yang mencuat antara lain adalah:
-
Risiko Gangguan Pencernaan – seperti sakit perut, diare, atau mual.
-
Reaksi Alergi – terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya.
-
Kontaminasi Makanan – akibat faktor lingkungan atau distribusi yang tidak dapat dikendalikan.
-
Ketidakcocokan Makanan dengan Kondisi Kesehatan Anak.
-
Keracunan Makanan – faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya kelalaian dalam pengiriman).
-
Ganti Rugi – sebesar Rp 80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
BACA JUGA: Ratusan Siswa SMA Wonogiri Keracunan MBG, Sekda Jateng: Perlu Asesmen SPPG-nya
Poin terakhir juga menyebutkan bahwa orangtua atau wali murid diminta untuk tidak menuntut secara hukum pihak sekolah atau panitia. Selama prosedur yang berlaku sudah berjalan dengan benar.