Selain itu dalam surat imbauan tersebut juga menuangkan sanksi-sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku.
“Sehingga harapannya dalam Pemilu 2024 ini tidak terjadi pelanggaran pemilu, terutama bagi Kepala Kelurahan/Desa serta Perangkatnya. Lalu BPD dan Pengurus BUMDes. Sebab mereka ini kan pihak-pihak yang harus bisa menjaga netralitasnya,” tambah Andyka Fuad Ibrahim, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora.
Larangan itu, kata Andyka, tercantum dalam Undang-Undang Pemilu pasal 280 ayat (2) huruf h, i dan j, serta ayat (3) dan pasal 282. Kemudian juga tercantum di pasal 339 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya untuk sanksinya tercantum pada pasal 490, 494 dan 548.
“Sanksinya jelas. Jika itu dilanggar oleh mereka, kami akan menindak tegas. Karena kami sudah mengimbau sejak dini,” tegas Andyka. (*)
Editor: Elly Amaliyah