BLORA, beritajteng.tv – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyurati 295 kepala desa/ lurah se-Kabupaten Blora mengimbau untuk jaga netralitas dalam Kampanye Pemilu 2024.
Imbauan ini tertuju kepada seluruh elemen Desa/ Kelurahan mulai Kepala Desa maupun Lurah, Perangkat Desa. Juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Muhammad Musta’in selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Blora mengatakan, Bawaslu berupaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA: Pengawas TPS Rentan Tidak Netral, Bawaslu Jateng Perketat Seleksi dan Ajak Mahasiswa Mendaftar
“Ini adalah bentuk dari usaha Bawaslu Kabupaten Blora untuk meminimalisir terjadinya Pelanggaran Pemilu 2024 terhadap kades lurah. Terutama pada tahapan Kampanye,” ungkap Ahmad Musta’in, Selasa 12 Desember 2023.
Surat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Blora ini, kata Ahmad Musta’in, memuat larangan-larangan terhadap Kepala Desa/Kelurahan, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa. Serta Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024.