Selain itu, juga ada reka ulang adegan di TKP lain yakni di hotel tempat pelaku membawa korban. Termasuk saat pelaku menabrak mundur korban dengan truk.
“Rekonstruksi adegan lainnya di halaman Polsek Bukateja yang telah kami atur seperti lokasi aslinya di wilayah Kabupaten Batang,” terangnya.
Awal mula kasus pembunuhan sopir truk di Purbalingga
Sebelumnya, Polres Purbalingga telah mengungkap kasus pembunuhan sopir truk bernama Okta Novan Dwi (22) yang merupakan warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.
Penemuan korban berlokasi di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu, 18 Februari 2024 dalam keadaan terikat tali tambang pada bagian perut yang terikat pula pada batu cor.
Satreskrim Polres Purbalingga dengan bantuan Tim Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 20 Februari 2024.
Tersangka yang berhasil polisi tangkap antara lain adalah P (37) seorang sopir yang merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, sebagai eksekutor.
Selain itu, juga ditangkap AB (22) warga Kabupaten Kendal, serta dua warga Kabupaten Batang dengan inisial KSA (24) dan AT (19). Mereka turut serta dalam melakukan pembunuhan terhadap korban. (*)