Hukum & Kriminal

Tagih Utang Berujung Maut, Fakta di Balik Kasus Mayat dalam Koper di Brebes: Korban Dipukul Batu

×

Tagih Utang Berujung Maut, Fakta di Balik Kasus Mayat dalam Koper di Brebes: Korban Dipukul Batu

Sebarkan artikel ini
Mayat dalam Koper
Tersangka kasus pembunuhan mayat di dalam koper di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (Foto: Dok. Polres Brebes)

AKBP Lilik Ardiansyah menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan lebih lanjut kepada pelaku.

Namun, atas perbuatan keji itu, pelaku berhadapan dengan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pasalnya berlapis, karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” jelasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp