AKBP Lilik Ardiansyah menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan lebih lanjut kepada pelaku.
Namun, atas perbuatan keji itu, pelaku berhadapan dengan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasalnya berlapis, karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





