Jateng

Tahun ini Hampir 500 Sertifikat Tanah Wakaf Telah Diterbitkan di Kabupaten Semarang

×

Tahun ini Hampir 500 Sertifikat Tanah Wakaf Telah Diterbitkan di Kabupaten Semarang

Sebarkan artikel ini
wakaf tanah
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Ta'yinul Biri Bagus Nugroho. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Penyertifikatan tanah wakaf tersebut merupakan program kerjasama Pemkab Semarang, Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang.

Tujuannya mempermudah status hukum. Juga legalitas tanah wakaf sebagai bentuk sekaligus upaya perlindungan di kemudian hari.

BACA JUGA: Klarifikasi NU Soal Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, Tegaskan Madin TPQ Masjid Bukan Objek Sengketa Tanah

Sebab sertifikat dan legalitas tanah wakaf menjadi penting untuk memberikan kepastian. Sekaligus perlindungan hukum terhadap bidang-bidang tanah yang telah di wakafkan tersebut.

“Tanpa sertifikat tanah wakaf, tanah-tanah yang telah di wakafkan menjadi rentan terhadap klaim dari pihak ketiga. Atau pihak lain sebenarnya tidak berhak,” tandas Ta’yinul. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan