Penyertifikatan tanah wakaf tersebut merupakan program kerjasama Pemkab Semarang, Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang.
Tujuannya mempermudah status hukum. Juga legalitas tanah wakaf sebagai bentuk sekaligus upaya perlindungan di kemudian hari.
BACA JUGA: Klarifikasi NU Soal Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, Tegaskan Madin TPQ Masjid Bukan Objek Sengketa Tanah
Sebab sertifikat dan legalitas tanah wakaf menjadi penting untuk memberikan kepastian. Sekaligus perlindungan hukum terhadap bidang-bidang tanah yang telah di wakafkan tersebut.
“Tanpa sertifikat tanah wakaf, tanah-tanah yang telah di wakafkan menjadi rentan terhadap klaim dari pihak ketiga. Atau pihak lain sebenarnya tidak berhak,” tandas Ta’yinul. (*)
Editor: Farah Nazila