“Masalah paruh waktu seperti apa, itu kami belum bisa bicara, karena ini masih menunggu petunjuk teknis atau pelaksanaan dari pusat,” tegas Rahmah.
Ia pun menegaskan OPD tak lagi diperbolehkan untuk mengangkat tenaga non ASN yang baru.
“2025 pun semua OPD, instansi, gak boleh mengangkat baru non ASN, apapun namanya, honorer dan lain-lain. [Jika di butuhkan tenaga baru], itu saya tidak bisa bicara. Kebijakannya di pusat,” tegas Rahmah.
BACA JUGA: Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Bank Jateng Dukung Program KPR FLPP di Kabupaten Tegal
Untuk formasi non ASN yang menjadi paruh waktu, Rahmah menyebut pihaknya harus melakukan pemetaan ulang.
“Intinya formasi PPPK ini ada yang sisa paruh waktu, kita harus memetakan kembali, supaya gak ada penumpukan di instansi tertentu. Intinya adalah untuk di selesaikan tahun 2024, formasinya sekian, yang tidak di terima jadi paruh waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmah meminta agar masyarakat tak resah dengan kebijakan penghilangan tenaga non ASN ini.
“Intinya ya masyarakat tidak usah galau, resah. Ini jadi kebijakan pemerintah yang harus kita lakukan, percayakan kami untuk melakukan tugas itu. Insyallah kaitannya dengan seleksi PPPK, akuntabel, dapat di pertanggung jawabkan. Keberhasilan teman-teman untuk diterima di PNS, PPPK, pure, murni dari kemampuan masing-masing,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)