Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Tak Ada WFH, ASN Pemkot Semarang Bolos Bakal Kena Potongan TPP 15 Persen

×

Tak Ada WFH, ASN Pemkot Semarang Bolos Bakal Kena Potongan TPP 15 Persen

Sebarkan artikel ini
Tak Ada WFH, ASN Pemkot Semarang Bolos Bakal Kena Potongan TPP 15 Persen
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menggelar halal bihalal saling memaafkan di Halaman Balaikota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak memberlakukan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pasca libur Lebaran.

Ratusan ASN dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai bertugas setelah libur Lebaran, Selasa 16 April 2024.

Kegiatan ini mulai dengan apel pagi dan berlanjut dengan pemberian apresiasi kepada petugas yang tidak libur selama cuti bersama Lebaran 2024. Seperti petugas penyapu jalan, petugas inlet dari DPU, Dinas Perhubungan, dan petugas Perkim hingga petugas Satpol PP.

BACA JUGA: Walikota Semarang Beri Apresiasi Petugas Lapangan yang Tidak Libur saat Lebaran

Tak hanya itu, momen Idul Fitri juga kental terasa. Terlebih dengan adanya halal bihalal dan saling bersalaman memaafkan di Halaman Balaikota Semarang.

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebut, Pemkot Semarang tidak menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pasca libur Lebaran.

“Sudah 10 mereka libur, sehingga sekarang waktunya untuk berbenah, mulai melakukan pelayanan normal kembali,” ujar Mbak Ita, sapaanya di Halaman Balaikota Semarang, Selasa 16 April 2024.

Meski selama Libur Lebaran, lanjut Mbak Ita, pelayanan di setiap kantor kelurahan dan kecamatan tetap beroperasi, namun belum berjalan penuh.

“Hari ini saya minta mereka untuk bekerja, bersih-bersih dulu. Karena selama 10 hari libur pasti ada debu, kotoran-kotoran yang ada di kantor masing-masing. Sehingga kalau bekerja bisa lebih nyaman, dan lebih semangat,” katanya.

Mbak Ita mengaku jika di Pemkot Semarang tidak memberlakukan Work From Home (WFH). Bahkan memberikan sanksi berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) jika mendapati ada yang membolos.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan