Lebih lanjut, ia juga menyelesaikan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Pati.
“Di Pati, kami melaporkan oknum PPAT. Jadi PPAT itu membuat satu akta palsu. Kasusnya sudah Polres Pati tangani, sudah mau sidang,” akunya.
BACA JUGA: Makin Panas, Ini Sosok Mantan ART Ibu Nirina Zubir yang Sewa Pengacara Soal Sertifikat Tanah
Kata Riyanta soal kasus Daniel terkait sengketa di Genuk
Selain beberapa kasus tersebut, Riyanta juga angkat bicara perihal kasus Daniel Budi Setiawan.
Sebelumnya, Daniel yang berprofesi sebagai pengusaha melaporkan penyerobotan tanah dalam perkara sengketa lahan di wilayah Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Riyanta membeberkan, Daniel memiliki sertifikat tanah, namun secara tiba-tiba muncul sertifikat baru. Seharusnya, kata Riyanti, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat baru yang muncul itu secara administrasi.
“Obyek tanahnya sudah ada yang menguasai sebelum tahun 80 lewat pembelian; sudah bersertifikat. Karena tidak ada yang ngurus, tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama orang lain. Ini kesalahan pemilik tanah yang tidak merawat obyek tanahnya,” tegas Riyanta. (*)
Editor: Mu’amamr R. Qadafi