JAKARTA, beritajateng.tv – Perseteruan antara artis Nirina Zubir dengan mantan asisten rumah tangga (ART) sang ibunda, Riri Khasmita kembali panas.
Pasalnya, ia kini harus kembali lagi di sidang gugatan yang Riri Khasmita layangkan terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Alen Saputra.
Sebelumnya, Nirina Zubir menang dalam sengketa kepemilikan tanah yang sempat dialihkan oleh Riri secara ilegal.
Di tengah panasnya kabar ini, beredar pula video yang menunjukkan cekcok antara Nirina Zubir dengan tim kuasa huku Riri.
Dalam video tersebut, Nirina tampak menyebut bahwa tim kuasa Riri membela orang yang salah.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah Melejit, KP2KKN: Ada 35 Kasus dalam 5 Tahun Terakhir
Sebagaimana kita ketahui, pada tahun 2021, kasus mafia tanah Nirina Zubir ini telah membuat Riri Khasmita yang merupakan tersangka, ditahan.
Namun, karena Riri Khasmita menyewa pengacara untuk menggugat lagi, maka sosoknya pun kembali menjadi sorotan.
Sosok Riri Khasmita
Mencuatnya nama Riri Khasmita bermula dari Nirina Zubir yang menyeret namanya ke publik atas tuduhan kasus mafia tanah atau penggelapan dokumen pertanahan.
Adapun penggelepan tersebut Riri lakukan bersama dengan suaminya yang merupakan oknum notaris dengan merebut tanah milik ibu Nirina Zubir.
Riri sendiri merupakan salah satu ART yang bekerja dengan ibu Nirina Zubir yang wafat pada tahun 2019 lalu.
Nirina mengenal sosok Riri sebagai pribadi yang baik selama bekerja dengan sang ibu. Wanita 42 tahun tersebut juga kerap mendukung Nirina dalam karirnya sebagai pemain film.
Riri bahkan beberapa kali mendapat undangan bersama sang suami, Endiarto untuk hadir dalam premiere film-film Nirina Zubir. Konflik antara Nirina dan Riri bermula setelah meninggalnya sang ibu.
Nirina dan keluarganya mulai mencari tahu soal keberadaan surat-surat kepemilikan dan sertifikat tanah milik sang ibu yang kabarnya tersebar di berbagai daerah.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Mafia Tanah di Blora, Menang di Perdata Pidana Tetap Jalan
Nirina kemudian mendapatkan kabar bahwa Riri menggunakan uang kerugian sebesar Rp 17 miliar dari penggadaian surat tanah dan balik nama tanah tersebut untuk membangun bisnis.
Lebih lanjut, uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk mengelola bisnis frozen food ayam. Usaha itu diketahui sudah berjalan beberapa tahun sebelum kasus terungkap. (*)





