HeadlineHukum & Kriminal

Tak Dapat Pasokan Usai Pengiriman Digerebek, Pedagang Daging Anjing di Solo Minta Keadilan

×

Tak Dapat Pasokan Usai Pengiriman Digerebek, Pedagang Daging Anjing di Solo Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi anjing | Daging Anjing
Ilustrasi anjing. (Foto: Pexels/Pixabay)

SOLO, beritajateng.tv – Pedagang daging anjing di Solo, Jawa Tengah mengajukan audiensi dengan pemerintah untuk membahas kelanjutan usaha mereka. Hal tersebut menyusul tidak adanya pasokan bahan baku setelah penggerebekan pengiriman anjing di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.

Ketua Paguyuban Pedagang Daging Anjing Solo, Agus Triyono berharap ada audiensi yang mempertemukan para pedagang dengan pencinta anjing.

“Supaya kami dapat solusi dan berbicara, duduk bersama dengan pemerintah. Monggo bagaimana baiknya langkah yang selanjutnya, apakah kami mau dimodali, kalau bisa menutup utang dan memberi solusi pekerja yang lain,” katanya, Sabtu 20 Januari 2024.

BACA JUGA: Polrestabes Semarang Kirim Penyidik ke Subang, Diduga Ada Oknum Petugas Terlibat Pemalsuan Dokumen Perjalanan Anjing

Terkait dengan hal tersebut, ia meminta agar ada keadilan bagi para pedagang. Pasalnya usaha daging anjing merupakan mata pencaharian utama mereka.

“Jangan asal bicara mau nutup, mau nutup, tapi belum ada solusinya,” katanya.

Agus mengatakan, setelah ada penggagalan pengiriman anjing beberapa waktu lalu, para pedagang sudah tidak berjualan sekitar 3 minggu terakhir.

“Pedagang ini kan juga ada yang punya karyawan. Saya punya tiga karyawan, terpaksa saya rumahkan,” ujarnya.

Pedagang daging anjing di Solo Raya jumlahnya ratusan

Ia menyebut jumlah pedagang daging anjing di Kota Solo saat ini sekitar 30 orang dengan kebutuhan 1-4 ekor anjing per hari.

“Kalau di Solo Raya jumlah pedagang lebih banyak lagi, seratusan  ada,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Surakarta tengah menyusun draf surat edaran (SE) terkait dengan perdagangan daging anjing yang hingga saat ini masih terdapat di beberapa lokasi.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta, Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan beberapa hal yang dicantumkan dalam draf. Salah satunya imbauan untuk perlindungan konsumen terhadap bahaya mengonsumsi makanan non pangan.

BACA JUGA: Satu Anjing Selundupan Truk ke Solo Raya Terindikasi Rabies, Petugas dan Relawan Lakukan Vaksinasi

“Namun ini masih perlu pembahasan selanjutnya. Ini dalam proses yang secara paralel terus bahas. Kami belum bisa tahu kapan selesai,” katanya.

Ia mengatakan penyusunan SE tersebut karena ada edaran dari SE Kementerian Pertanian dan Pemprov Jawa Tengah.

“Ini sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti,” katanya.

Ia mengatakan pada SE dari provinsi juga tercantum tentang penjualan dan konsumsi daging anjing. Salah satunya untuk tidak menjual dan tidak mengonsumsi daging anjing.

“Selain itu, dari kabupaten/kota agar tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan anjing untuk konsumsi, serta tidak membuat surat keterangan produk hewan daging anjing,” katanya. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp