“Kami tidak bisa melakukan pelaporan secara bersamaan juga karena masih satu per satu mendalami dulu. Karena ada 8 korban, maka model penipuan dia bisa sampai ke Myanmar juga berbeda-beda tiap korban,” bebernya.
Ia menilai, pengawasan dan pendampingan dari pemerintah sangat penting dalam penanganan kasus seperti ini. Sehingga, ada peluang untuk memulangkan korban kembali ke tanah air.
BACA JUGA: 200 Orang Terjerat TPPO ke New Zealand, Serikat Buruh Migran Temui Komisi E DPRD Provinsi Jateng
Namun, sayangnya, kata Tuti, perspektif kepolisian masih menganggap kasus ini sulit untuk mengidentifikasi pelakunya.
“Kasus ini kan melalui medsos, jadi susah untuk diidentifikasi karena benar-benar tidak jelas pelaku ini siapa. Kalau pakai nama pun juga pakai [nama] samaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaporan ke Polda Jawa Tengah merupakan langkah awal supaya korban bisa pulang ke Indonesia sesegera mungkin. Sebab, Maroko pernah berhasil menyelesaikan kasus serupa di perusahaan yang sama.
“Kenapa yang kasus ini belum bisa dipulangkan?” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi