Kesehatan

Tak Hanya Kacamata, Ini Daftar Alat Kesehatan Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Biayanya

×

Tak Hanya Kacamata, Ini Daftar Alat Kesehatan Ditanggung BPJS Kesehatan Beserta Biayanya

Sebarkan artikel ini
BPJS Alat Kesehatan
Ilustrasi seseorang memakai kacamata. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tvBPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk beberapa jenis alat kesehatan dengan batasan biaya yang perlu pasien perhatikan.

Ada sejumah alat kesehatan yang masuk dalam cakupan ini, dan biaya yang BPJS tanggung bakalan berbeda-beda tergantung jenis alat serta kelas perawatan peserta.

1. Kacamata

Pertama, BPJS menanggung biaya kacamata dengan pembagian sesuai kelas perawatan. Untuk peserta kelas 3, biaya yang BPJS tanggung sebesar Rp165.000, kelas 2 sebesar Rp220.000, dan kelas 1 sebesar Rp330.000.

Pemberian kacamata ini maksimal sekali dalam dua tahun dan harus berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

2. Alat bantu dengar

Kemudian, alat bantu dengar mendapat biaya bantuan maksimal Rp1.100.000 dan harus berdasarkan resep dari dokter spesialis THT. Pemberian alat bantu dengar ini paling cepat setiap lima tahun sekali.

BACA JUGA: Buntut Dana Klaim Fiktif Rp29 M RS Padma Lalita, BPJS Ajukan Gugatan Perdata

3. Korset tulang belakang

Korset tulang belakang untuk menopang punggung juga BPJS tanggung dengan biaya maksimal Rp385.000. Pemberian alat ini minimal dua tahun sekali tergantung pada kebutuhan medis.

4. Alat bantu jalan kruk

Selanjutnya, alat bantu kruk juga BPJS tanggung dengan biaya hingga Rp385.000. Pemberian alat ini paling cepat setiap lima tahun sekali berdasarkan kondisi medis peserta.

5. Kaki atau tangan palsu

Sementara itu, protesa alat gerak seperti kaki atau tangan palsu memiliki biaya maksimal yang BPJS tanggung sebesar Rp2.750.000 dan dapat peserta peroleh paling cepat setiap lima tahun sekali.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan