BACA JUGA: Cegah Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Jateng-DIY Dorong RS Terapkan Rekam Medis Elektronik
6. Gigi palsu
Protesa gigi atau gigi palsu juga masuk dalam daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS. Untuk full protesa, biaya yang ditanggung maksimal Rp1.100.000, sedangkan untuk satu rahang sebesar Rp550.000.
Alat ini dapat diberikan paling cepat setiap dua tahun sekali berdasarkan rekomendasi medis.
7. Penyangga leher
Selain itu, penyangga leher atau collar neck juga termasuk dalam cakupan BPJS dengan maksimal biaya sebesar Rp165.000.
Dengan adanya bantuan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat meringankan beban biaya alat kesehatan yang pasien perlukan.
Namun, penting bagi peserta untuk memahami batasan biaya agar tidak menimbulkan beban tambahan yang harus pasien bayarkan sendiri. (*)