Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Tak Hanya Soal Terbuka dan Tertutup, Ini Sistem Pemilu Lain yang Ada di Dunia, Apakah Itu?

×

Tak Hanya Soal Terbuka dan Tertutup, Ini Sistem Pemilu Lain yang Ada di Dunia, Apakah Itu?

Sebarkan artikel ini
sistem pemilu proporsional | DCS DPR Jateng II | pemilih muda
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu). (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemilihan umum (Pemilu) pada dasarnya ialah cara dalam memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik pilihan. Salah satu cara pemilihan yang pernah ada di Indonesia yakni sistem pemilu proporsional.

Beberapa bulan lagi, Pemilu yang akan memilih Calon Presiden (Capres) dan Anggota Legislatif akan berlangsung tepat pada Rabu, 14 Februari 2024.

Saat ini tengah marak isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 yang konon bakal kembali pada pemilu proporsional tertutup.

Awak beritajateng.tv berkesempatan menemui Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Undip Nur Hidayat Sardini untuk berbincang terkait sistem Pemilu sekaligus menelisik sejarahnya.

Akademisi yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 itu menyebut bahwa sistem Pemilu tak hanya sebatas proporsional terbuka maupun tertutup semata.

Ia menjelaskan, saat ini yang tengah diterapkan di Indonesia masuk ke dalam rumpun Pemilu proporsional atau perwakilan berimbang. Artinya, baik pemilih maupun partai politik (parpol) masih memiliki porsi masing-masing pada kontestasi Pemilu.

“Kalau secara singkat, sistem Pemilu proporsional (berimbang) itu ada dua varian, yakni sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka. Sistem ini menggabungkan prinsip bahwa parpol masih memiliki otoritas. Pemilih juga punya kedaulatan untuk menentukan. Sehingga disebut proporsional,” ungkap pria yang akrab disapa NHS tersebut saat ditemui langsung di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Undip, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada Kamis, 8 Juni 2023.

Selain model proporsional atau perwakilan berimbang, terdapat sistem Pemilu lainnya yakni sistem pluralitas-mayoritas atau sistem distrik.

“Setelah sistem proporsional, kemudian ada sistem pluralitas-mayoritas atau sistem distrik ya yang kita kenal, itu konsepnya first past the post atau sistem pemilihan pemenang dengan undi terbanyak,” terangnya.

BACA JUGA: Surati Pimpinan DPR Agar Proses Pemecatan Presiden, Denny Indrayana Ungkap Jokowi Desain Pemilu 2024 Tanpa Anies Baswedan

Menelisik alasan Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional

Adapun sistem Pemilu distrik tersebut penerapannya hampir oleh sepertiga negara-negara di seluruh dunia. Beberapa yang menerapkan sistem ini antara lain Kanada, India, Inggris, dan Amerika serta negara-negara bekas jajahan dan protektoratnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan