“Sebenarnya belum ada kasus, hanya perkiraan laporan yang masuk WA saya. ‘Benar tidak seperti ini?’, beberapa kali pembinaan; belum sampai terjadinya pungli misalnya. Tapi kan masyarakat sudah curiga sama orang yang bersangkutan,” pungkas Agustina.
Selain korupsi pengadaan meja dan kursi SD, Mbak Ita dan suami terlibat gratifikasi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya sekaligus Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), pada Rabu 19 Februari 2025 silam.
BACA JUGA: Diduga Terseret Kasus Korupsi PT Antam, Bos Buttonscarves Viral di Medsos
Mbak Ita dan Alwin Basri KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi, pemotongan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), dan gratifikasi.
“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ungkap Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 19 Februari 2025. (*)
Editor: Farah Nazila





