SEMARANG, beritajateng.tv – Geger sebuah kabar soal pemilik bisnis Buttonscarves, Linda Anggrea, diduga terseret kasus mega korupsi PT Antam yang disebut merugikan negara hingga Rp5,9 kuadraliun.
Mencuatnya nama Linda Anggrea ini berawal dari media sosial X, akun bernama @chereadytoshine dalam komunitas Ohmybeautybank. Dalam cuitannya, ia membagikan tangkapan layar berisi Instagram Buttonscarves dan Lace by Artkea.
Akun tersebut menyebut bahwa kedua brand tersebut merupakan keluarga koruptor. Ia meminta masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.
“Guys, hindari produk ini ya. Ternyata keluarga koruptor, kalian beli juga hanya memperkaya mereka,” tulisnya, dikutip Rabu, 12 Maret 2025.
BACA JUGA: Puluhan Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Rp2,3 Miliar Hasil Korupsi, Penyelewengan Dana APBD 2003
Usai cuitan itu viral, akun Instagram Linda Anggrea pun digeruduk oleh warganet. Tampak unggahan terakhir Linda Anggrea di IG banjir komentar perihal kabar kasus korupsi Antam yang menyeretnya.
Tak sedikit dari mereka mengekspresikan kecurigaannya karna bisnis Buttonscarves yang cepat meroket.
“Pantes brand ini tiba-tiba langsung wow banget ternyata supportnya dari cuci jemur,” kata akun @trisha.nd
“Pantesan cepat banget meroketnya, modalnya ada,” komentar akun @palugada.link.
Perjalanan karir Linda Anggrea, bos Buttonscarves
Linda merupakan seorang wanita yang meraih gelar Sarjana Administrasi Bisnis di bidang Keuangan dan Jasa Manajamen Keuangan dari Universitas Indonesia (UI) pada 2013.
Sebelum terjun di bidang bisnis fashion, Linda sempat melakoni profesi beragam.
Awalnya, Linda pernah magang di Divisi e-Business Citi pada 2012, kemudian bergabung dengan Bank Indonesia sebagai Research Fellow selama dua bulan pada 2013.
Sebelum mendirikan brand fashion hijab Buttonscarves pada tahun 2016, ia pernah bekerja di CT Corpora selama beberapa bulan.
BACA JUGA: Korupsi Timah, Ini Profil Perusahaan yang Menyeret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Ia lantas kembali ke Bank Indonesia sebagai Asisten Manajer untuk Program PDPM selama setahun dari Desember 2013 hingga Desember 2014.





