SEMARANG, beritajateng.tv – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku pihaknya akan menata ulang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah temuan korupsi terulang kembali.
Hal itu Agustina ungkap saat menjawab terkait upaya pencegahaan korupsi di kawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang saat beritajateng.tv jumpai di Gedung BPK Perwakilan Jawa Tengah, Rabu, 27 Maret 2025.
Pasalnya, Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita sebelumnya tertangkap KPK atas dugaan pengadaan meubelair kursi dan meja SD.
Adapun jajaran ASN yang kemungkinan besar akan pihaknya pindahkan ialah mereka yang tak terlalu paham soal tata kelola pemerintahan.
“Hari ini kami sedang berupaya untuk menata ulang ASN yang gak begitu memahami tata kelola pemerintahan, utamanya administratif dan akuntabel,” ungkap Agustina.
Bukan tanpa alasan, Agustina mengungkap hulu korupsi menurutnya terjadi karena ada kesalahan pencatatan. Maka dari itu, penataan ulang ASN begitu penting untuk mencegah kasus korupsi terulang kembali di Kota Semarang.
“Karena hulunya korupsi itu sebagian besar menurut kami adalah kesalahan pencatatan. Ini dibilang korupsi, ini dibilang kurang laporan, ini berbahaya,” akunya.
BACA JUGA: Lanjutan Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Serahkan Berkas Perkara Mbak Ita & Suami ke Jaksa
Adapun ASN yang ia nilai tak mahir di bidang administrasi dan tata kelola pemerintahan akan pindah ke pelayanan masyarakat.
“Kita switch ke tempat pelayanan langsung ke masyarakat,” jelas dia.
Sama halnya dengan ASN yang mulanya bertempat di pos pelayanan publik. Jika ada oknum yang warga curigai melakukan pungutan liar, maka Agustina juga berencana akan melakukan pemindahan ASN bersangkutan.
“Kalau ada dugaan ASN [pelayanan publik yang melakukan] pungutan liar, kita switch ke dalam, supaya dia gak menemui orang lagi dan gak ada yang terpungut lagi,” tegas Agustina.
Lebih lanjut, rencana tata ulang jajaran ASN itu belum teralisasi lantaran Agustina menyebut belum adanya temuan. Namun, ia mengaku rencana itu sebagai upaya preventif.
“Sebenarnya belum ada kasus, hanya perkiraan laporan yang masuk WA saya. ‘Benar tidak seperti ini?’, beberapa kali pembinaan; belum sampai terjadinya pungli misalnya. Tapi kan masyarakat sudah curiga sama orang yang bersangkutan,” pungkas Agustina.
Selain korupsi pengadaan meja dan kursi SD, Mbak Ita dan suami terlibat gratifikasi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya sekaligus Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), pada Rabu 19 Februari 2025 silam.
BACA JUGA: Diduga Terseret Kasus Korupsi PT Antam, Bos Buttonscarves Viral di Medsos
Mbak Ita dan Alwin Basri KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi, pemotongan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), dan gratifikasi.
“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ungkap Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 19 Februari 2025. (*)
Editor: Farah Nazila





