Sebelumnya, KPU mengizinkan kampanye politik untuk digelar di lingkungan pendidikan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah adanya ruang yang sama bagi peserta pemilu lain.
Namun hingga saat ini, KPU belum menentukan atau merilis Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) soal kampanye di lingkungan pendidikan.
“Unika Soegijapranata tahun ini belum, belum memberikan ruang untuk kampanye di kampus. Karena sangat mendadak dan KPU juga belum menyusun Juklak Juknis,” pungkas Ferdinand. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





