Kepala sekolah yang melanggar bisa mendapat sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.
Sekolah yang menyelenggarakan MPLS dengan pelanggaran juga dapat terkena sanksi berupa penurunan akreditasi hingga penutupan sekolah.
Kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS. Hanya guru yang berhak merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan ini.
BACA JUGA: Bikin Antusias Siswa Baru, Ini Alternatif Kegiatan Ice Breaking MPLS 2024 yang Gampang dan Asyik
Berbeda dengan Masa Orientasi Siswa (MOS), MPLS melarang keterlibatan siswa senior atau alumni sebagai penyelenggara.
Namun, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, siswa dapat membantu jika jumlah guru terbatas. Siswa yang membantu harus berasal dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
Mereka juga harus bebas dari sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku kekerasan.
Dengan ketentuan yang ketat ini, MPLS harapannya dapat berjalan dengan lancar dan memberikan pengalaman positif bagi siswa baru. (*)