SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong bupati dan wali kota se-Jawa Tengah untuk terlibat aktif dalam mengatasi persoalan pendistribusian menu makan bergizi gratis (MBG) di sekolah.
Alasannya, belakangan ini banyak muncul kasus menu MBG yang tak layak konsumsi. Salah satunya siswa yang mendapati ulat pada makanan MBG di Kudus. Tak hanya itu, makanan basi dan tak layak konsumsi juga terjadi di Sukoharjo dan Kota Semarang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkap peran bupati maupun wali kota saat ini begitu masyarakat nantikan untuk memperbaiki pengawasan pada menu MBG.
Ia menekankan, kepala daerah sebenarnya bisa ikut terlibat agar pelaksanaan MBG dapat berjalan lancar tanpa kembali menimbulkan kasus serupa. Terlebih, hal itu bisa membahayakan kesehatan siswa.
“Kepala daerah bisa banget terlibat dalam pengawasan MBG. Pemda diharap segera berkoordinasi dengan BGN (Badan Gizi Nasional) untuk meningkatkan pengawasan dan perbaikan kualitas MBG,” ungkap Farida saat dihubungi via WhatsApp, Minggu, 27 April 2025.
BACA JUGA: Dari Temuan Ulat hingga Ayam Basi, Pemprov Jateng Akan Tinjau Program MBG di Kudus
Kata Farida, masing-masing kepala daerah semestinya mencontoh langkah konkret dari Pemprov Jawa Tengah yang bertindak taktis dalam mempercepat pelaksanaan MBG.
Pihaknya pun mengapresiasi Pemprov Jawa Tengah saat memutuskan untuk membentuk gugus tugas atau kelompok kerja optimalisasi MBG.
“Seperti Pemprov Jateng membentuk gugus tugas/kelompok kerja optimalisasi MBG,” sambungnya.
Ia menyarankan untuk membentuk kelompok kerja atau pokja yang bertugas untuk koordinasi dengan banyak pihak. Tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan sekaligus pengawasan MBG di kabupaten/kota.
“Anggaran MBG bersumber dari APBN. Dalam perkembangannya, pokja juga berkoordinasi dengan multipihak, terutama untuk peningkatan kualitas MBG,” ungkapnya.
Ombudsman Jateng minta SPPG Kudus dan Kota Semarang segera bertanggung jawab atas kasus MBG basi dan berulat
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) utamanya di Kota Semarang dan Kabupaten Kudus agar segera bertanggung jawab dalam kasus menu MBG yang ditemukan ulat dan basi.
“[SPPG Kudus dan Kota Semarang] perlu bertanggung jawab. Kalau penggantian, itu merupakan kewenangan dari BGN. Saat ini, kewenangan tata kelola MBG ada di BGN,” tegasnya.