Wajib kembalikan BSU jika tak penuhi syarat
Aziz pun turut menyoroti kejadian orang yang tak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, namun yang bersangkutan tetap mendapat uang.
“Kayak kasus yang dulu ada beberapa hal, PNS mendapatkan, di kami ada yang mendapatkan. Itu harus mengembalikan. Saya harus menelusuri itu dulu, bisa saja PNS-nya punya usaha dan dia ikut di BPJS Ketenagakerjaan-nya itu,” jelas Aziz.
Kesalahan penyaluran itu, kata Aziz, bisa terjadi saat proses validasi yang keliru.
“Saat validasi ada kekeliuran, karena jelas-jelas maksmal Rp3,5 juta, ternyaga gajinya lebih dari Rp3,5 juta dan dia mendapatkan. Itu kan dari gaji yang dilaporkan oleh BPJS, bisa saja take home pay-nya lebih dari Rp3,5 juta tapi yang terlaporkan [di BPJS Ketenagakerjaan] hanya Rp3,5 juta, berarti kan berhak,” kata dia.
BACA JUGA: 2,4 Juta Pekerja di Jateng Dapat BSU Rp600 Ribu, Kapan Cairnya?
Pegawai swasta dengan gaji di atas Rp3,5 juta namun termasuk sebagai penerima BSU pun Aziz sebut ada ketidaksesuaian antara gaji riil dengan gaji yang perusahaan laporkan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Misalnya jenengan (anda) itu dapatnya take home pay Rp4 juta, tapi yang terlapor di BPJS Ketenagakerjaan Rp3,5 juta,” sambung Aziz.
Untuk BSU tahap pertama yang belum cair di Jateng, Aziz terus melakukan pemantauan. Namun, ia tak bisa memastikan kapan cairnya, sebab pencairan itu sepenuhnya keputusan Kemenaker RI.
“Ini datanya dari Kementerian ya, pemantauan itu kami pantau terus. Ini sistemnya masih berjalan. Proses di kementerian masih berjalan. Kalau alasan telat kita gak tau, mungkin karena sistem, mempadupadankan dengan pihak yang lain,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi