Jateng

Tak Penuhi Syarat, ASN dan Pegawai Swasta yang Dapat BSU Wajib Kembalikan Uang Bantuan

×

Tak Penuhi Syarat, ASN dan Pegawai Swasta yang Dapat BSU Wajib Kembalikan Uang Bantuan

Sebarkan artikel ini
TPPO Jateng | BSU
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat beritajateng.tv jumpai di Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Kamis, 26 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta yang tak memenuhi syarat namun mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) wajib mengembalikan uang tersebut.

Adapun syarat menerima BSU ialah WNI yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan status kepesertaan aktif hingga April 2025.

Selain itu, upah atau gaji mereka maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota jika di daerah tersebut tidak ada penetapan upah minimum.

Selanjutnya, penerima BSU tak boleh berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, ataupun anggota Polri. Syarat terakhir ialah tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU tersalurkan.

BACA JUGA: Lolos Verifikasi BSU 2025 Tapi Link Belum Aktif? Begini Cara yang Bisa Kamu Lakukan

Besaran BSU yang diterima yaitu Rp300 ribu per bulan dan penerima yang memenuhi syarat akan menerima selama dua bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkap ada 2 juta lebih pekerja di Jateng yang berpotensi menerima BSU atau tergolong memenuhi syarat.

Aziz menyebut, belum ada BSU yang cair di Jateng pada tahap pertama. Hal itu Aziz ungkap saat beritajateng.tv jumpai di Universitas Diponegoro (Undip), Kota Semarang, Kamis, 26 Juni 2025 sore.

“Kita tunggu nanti prosesnya di Kementerian. Kalau sudah terkurasi, tervalidasi, sudah terkoreksi, yang sesuai dengan ketentuan itu akan dapat. Potensi di Jateng ada 2 juta lebih, tapi tahap 1 yang cair belum ada. Ini kan lagi proses di Kementerian, dapatnya selama 2 bulan masing-masing Rp300 ribu,” jelas Aziz.

Wajib kembalikan BSU jika tak penuhi syarat

Aziz pun turut menyoroti kejadian orang yang tak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, namun yang bersangkutan tetap mendapat uang.

“Kayak kasus yang dulu ada beberapa hal, PNS mendapatkan, di kami ada yang mendapatkan. Itu harus mengembalikan. Saya harus menelusuri itu dulu, bisa saja PNS-nya punya usaha dan dia ikut di BPJS Ketenagakerjaan-nya itu,” jelas Aziz.

Kesalahan penyaluran itu, kata Aziz, bisa terjadi saat proses validasi yang keliru.

“Saat validasi ada kekeliuran, karena jelas-jelas maksmal Rp3,5 juta, ternyaga gajinya lebih dari Rp3,5 juta dan dia mendapatkan. Itu kan dari gaji yang dilaporkan oleh BPJS, bisa saja take home pay-nya lebih dari Rp3,5 juta tapi yang terlaporkan [di BPJS Ketenagakerjaan] hanya Rp3,5 juta, berarti kan berhak,” kata dia.

BACA JUGA: 2,4 Juta Pekerja di Jateng Dapat BSU Rp600 Ribu, Kapan Cairnya?

Pegawai swasta dengan gaji di atas Rp3,5 juta namun termasuk sebagai penerima BSU pun Aziz sebut ada ketidaksesuaian antara gaji riil dengan gaji yang perusahaan laporkan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Misalnya jenengan (anda) itu dapatnya take home pay Rp4 juta, tapi yang terlapor di BPJS Ketenagakerjaan Rp3,5 juta,” sambung Aziz.

Untuk BSU tahap pertama yang belum cair di Jateng, Aziz terus melakukan pemantauan. Namun, ia tak bisa memastikan kapan cairnya, sebab pencairan itu sepenuhnya keputusan Kemenaker RI.

“Ini datanya dari Kementerian ya, pemantauan itu kami pantau terus. Ini sistemnya masih berjalan. Proses di kementerian masih berjalan. Kalau alasan telat kita gak tau, mungkin karena sistem, mempadupadankan dengan pihak yang lain,” pungkas Aziz. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp