“Pemilik kendaraan bekas kini bebas dari biaya tambahan untuk balik nama,” ujarnya.
Ecky berharap, pembebasan ini dapat mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama sehingga nama kepemilikan sesuai dengan pengguna sebenarnya. Hal ini penting agar pajak progresif tidak membebani pemilik sebelumnya.
BACA JUGA: Punya Koleksi Kendaraan? Ajukan Penghapusan Regident Agar Pajaknya Tak Ditagih, Begini Syaratnya
Meskipun bea balik nama dihapus, masyarakat tetap perlu membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan TNKB.
Dengan kebijakan ini, proses balik nama menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat di Jawa Tengah.
Kebijakan penghapusan BBNKB-II ini harapannya memberikan manfaat besar. Terutama, dalam meringankan beban biaya masyarakat serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jawa Tengah. (*)