Scroll Untuk Baca Artikel
Otomotif

Tak Perlu Tunggu Program Pemutihan, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jawa Tengah Kini Bebas Biaya

×

Tak Perlu Tunggu Program Pemutihan, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jawa Tengah Kini Bebas Biaya

Sebarkan artikel ini
Balik Nama STNK Kendaraan Bekas
Ilustrasi STNK kendaraan. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) untuk kendaraan bekas.

Aturan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas tanpa harus menunggu program pemutihan.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, menyebut bahwa penghapusan BBNKB-II di Jawa Tengah selaras dengan Pasal 96 UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan biaya ini berdasarkan kondisi daerah masing-masing,” jelas Yudia, Jumat, 10 Januari 2025.

BACA JUGA: Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan 2024, Simak Biaya dan Syaratnya

Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto, menegaskan masyarakat hanya perlu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saat melakukan proses balik nama kendaraan bekas.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan