SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) untuk kendaraan bekas.
Aturan ini berlaku mulai 5 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas tanpa harus menunggu program pemutihan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, menyebut bahwa penghapusan BBNKB-II di Jawa Tengah selaras dengan Pasal 96 UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan biaya ini berdasarkan kondisi daerah masing-masing,” jelas Yudia, Jumat, 10 Januari 2025.
BACA JUGA: Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan 2024, Simak Biaya dan Syaratnya
Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto, menegaskan masyarakat hanya perlu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saat melakukan proses balik nama kendaraan bekas.