SEMARANG, beritajateng.tv – H. M. Pujiono Cahyo Widianto, yang masyhur dengan sebutan Syekh Puji, melaporkan Eko Kuntadhi, pengelola kanal YouTube Cokro TV, atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini pertama kali ia lakukan pada 14 April 2022.
Setelah pelaporan, penyelidikan terus berlanjut, dan pada Kamis, 11 Januari 2024, pihak Syekh Puji dan Eko Kuntadhi polisi pertemukan untuk melakukan mediasi.
Meydora, putri Syekh Puji, menjelaskan, laporan polisi pihaknya ajukan karena salah satu video Eko mengandung informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Dalam video tersebut, Eko Kuntadhi terdengar menjelek-jelekkan Syekh Puji, keluarganya, keluarga besar Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, dan keluarga besar PT. Sinar Pujiono Terang.
Dora menyebut bahwa Eko dengan jelas menyebut Syekh Puji dan menampilkan foto. Tak hanya itu, Eko juga menyampaikan fitnah dan kata-kata yang merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Dora menegaskan bahwa klaim Eko tentang sosok tersebut sebagai predator seksual, gila, dan penyalahgunaan agama serta kekuatan ekonomi untuk memuaskan nafsu tidak memiliki dasar.
BACA JUGA: LRC-KJHAM Dampingi 90 Kasus Sepanjang 2023