SEMARANG, beritajateng.tv – H. M. Pujiono Cahyo Widianto, yang masyhur dengan sebutan Syekh Puji, melaporkan Eko Kuntadhi, pengelola kanal YouTube Cokro TV, atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini pertama kali ia lakukan pada 14 April 2022.
Setelah pelaporan, penyelidikan terus berlanjut, dan pada Kamis, 11 Januari 2024, pihak Syekh Puji dan Eko Kuntadhi polisi pertemukan untuk melakukan mediasi.
Meydora, putri Syekh Puji, menjelaskan, laporan polisi pihaknya ajukan karena salah satu video Eko mengandung informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta.
Dalam video tersebut, Eko Kuntadhi terdengar menjelek-jelekkan Syekh Puji, keluarganya, keluarga besar Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, dan keluarga besar PT. Sinar Pujiono Terang.
Dora menyebut bahwa Eko dengan jelas menyebut Syekh Puji dan menampilkan foto. Tak hanya itu, Eko juga menyampaikan fitnah dan kata-kata yang merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Dora menegaskan bahwa klaim Eko tentang sosok tersebut sebagai predator seksual, gila, dan penyalahgunaan agama serta kekuatan ekonomi untuk memuaskan nafsu tidak memiliki dasar.
BACA JUGA: LRC-KJHAM Dampingi 90 Kasus Sepanjang 2023
Ia mengatakan bahwa tuduhan tersebut mirip dengan Ustad Herry, pengasuh sebuah pondok pesantren di Bandung. Ustad tersebut, menurutnya, merupakan orang biadab pelaku kejahatan berulang.
Lebih lanjut, Dora menyampaikan fakta terkait pernikahan dengan Lutviana Ulfah tidak terbukti sebagai tindak pidana. Mahkamah Agung telah memutuskan bebas dengan Putusan No. 1400K/PID.SUS/2011 pada 29 Oktober 2014. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, menegaskan bahwa Syekh Puji tidak pernah mendapat hukuman atas pernikahannya dengan Lutviana Ulfah.
Kombes Pol. Dwi Subagio dari Dirreskrimsus Polda Jateng membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik oleh akun YouTube Cokro TV. Proses hukum telah berjalan, dan pihak berwenang telah meminta keterangan dari 10 orang saksi.
Subagio menjelaskan, proses hukum masih berlanjut, dan pada Kamis, 11 Januari 2024, Eko Kuntadhi meminta mediasi.
“Kami memfasilitasi ini sebagai masalah pribadi antara mereka,” ujar Subagio. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





