Order fiktif berlangsung sejak tahun 2023
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan bahwa aksi orderan fiktif yang tersangka lakukan sudah berlangsung sejak September 2023.
Kemudian, korban Syahrul Maulana melaporkan aksi NMS keada kepolisian. Hal ini lantaran saat itu, korban tidak merasa telah memesan barang namun namanya ada di data pemesan.
“Pemesanannya ini menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP,” katanya.
Adapun jenis barang yang wanita itu pesan bermacam-macam.
Seperti mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental. Barang orderan fiktif itu, datang setiap hari ke alamat korban.
“Kejadiannya sejak September 2023 sampai Januari 2024. Totalnya ada 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban dan tempat kerja korban,” jelasnya.
Kejadian ini pun menjadi objek kehebohan di tempat tinggal korban bahkan viral di media sosial. Salah satu akun yang mengunggah kasus order fiktif ini adalah @portalsemarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.(*)