News UpdatePolitik

Tak Terima Namanya Hilang Saat Penetapan Calon Kepala Desa PAW, Warga di Blora Somasi Panitia

×

Tak Terima Namanya Hilang Saat Penetapan Calon Kepala Desa PAW, Warga di Blora Somasi Panitia

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Lina Setia Budiyanti mengirim somasi. /Foto: Heri P.

BLORA, 3/12 (BeritaJateng.tv) – Lina Setia Budiyanti warga Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah tidak terima namanya hilang saat pengumuman penentapan calon Kepala Desa antar waktu (PAW) didesanya.

Melalui kuasa hukumnya, Lina melakukan somasi kepada panitia pemilihan Kepala Desa PAW, pasalnya sebelum pengumuman penetapan calon, namanya dinyatakan lolos administrasi melalui penilaian skor sebagai bakal calon Kepala Desa PAW.

Kuasa hukum Lina Setia Budiyanto, yakni Sugiyarto, S.H, M.H melayangkan somasinya secara tertulis kepada panitia yang isinya minta jawaban secara tertulis pula tentang aturan yang menyebabkan nama klienya hilang gegara tidak ada ijin cuti tertulis dari atasan terkait pengabdian di Desa sebagai anggota tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Menurut Sugiyarto, merujuk tentang Peraturan Panitia Pendaftaran Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sendangharjo, Kecamatan/ Kabupaten Blora Nomor : /Pan-Pilkades PAW/XI/2022, di pasal 13 ayat (3) huruf p surat cuti tertulis dari atasan (bagi PNS, PPPK, Perangkat Desa, TNI, Polri, Pegawai BUMD, Pegawai Perusahaan Swasta atau Kontrak/Wiyata Bhati/Honorer Daerah dll.

“Jadi dalam Peraturan maupun Undang – Undang, tidak ada frasa satupun yang menyatakan bahwa persyaratan untuk pencalonan PAW Kepala Desa terkait adanya surat Keputusan (SK) Kepala Desa Terkait Pengabdian di Desa sebagai anggota tim penggerak PKK yang mewajibkan sebagai persyaratan pengabdian harus izin cuti tertulis dari atasan. Artinya sah secara hukum SK tersebut sah sebagai tambahan sebagaimana penilaian terhadap kriteria tertentu sesuai Pasal 12 ayat (3) huruf c angka 3 PKK,” jelas Sugiyarto, Jumat (2/12/2022).

Dalam somasinya Sugiyarto minta jawaban tertulis dari panitia dalam waktu 1 X 24 jam. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada jawaban dan tanggapan maka permasalahan ini akan diselesaikan secara hukum.

Surat somasi tersebut diterim langsung oleh ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW, Tunggal Hadi Widagdo dirumahnya, dengan disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

“Ya, nanti akan kita pelajari, dan pasti akan kita beri jawaban. Saya gak bisa memutuskan kapan gih, kiita kan tim ya,” ungkap Tunggal.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan